BEM STKIP Desak Keluarkan SK Pemecatan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Bandar Lampung meminta pihak kampus segera mengeluarkan SK pemecatan untuk oknum dosen yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Ketua BEM STKIP PGRI Bandar Lampung, Topik Sanjaya mengatakan, SK pemecatan untuk HS yang diminta merupakan penyampaian pihak kampus dalam keberpihakan kepada korban.

“BEM STKIP PGRI Bandar Lampung meminta kampus segera mengeluarkan SK pemecatan, karena pihak Polda Lampung telah menetapkan oknum dosen jadi tersangka,” Ungkap topik.

Dia meminta pemecatan segera dilakukan karena dikhawatirkan pihak kampus malah terindikasi melindungi tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Terkait untuk tindakan dari kampus akan ditindaklanjuti, jangan sampai kampus ada indikasi membela oknum ini,” kata topik.

“Saya juga sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya (kampus), katanya, akan segera ditindaklanjuti dan ini lagi mau rapat pimpinan,” tambahnya.

Baca Juga :  ABR Indonesia Rayakan Milad ke-7 Dengan Berbagi Takjil Kepada Pengendara

Di samping itu, Topik mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang memberikan keadilan untuk korban pelecehan seksual. Di mana, sempat menjadi perbincangan karena ketimpangan relasi kuasa antara oknum dosen dengan mahasiswinya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Lampung yang tegak lurus dalam memberikan keadilan di bumi khua jurai ini,” ujarnya.

Ia juga berharap hal itu tidak terulang lagi demi menjaga marwah kampus kuning kebanggaannya itu.

“Saya berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ini menjadi pelajaran bersama dan kami pastikan hukuman pasti ditegakkan untuk siapa pun yang melakukannya,” tegas Topik.

Diketahui, oknum dosen HS di laporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Korban (P) berdasarkan laporan nomor polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 4 Agustus 2023.

Kemudian, akhirnya pada 7 November 2023, penyidik Polda Lampung menetapkan HS menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial P (20).

Baca Juga :  Golkar Lampung Butuh Pemimpin Baru! Ini Kata Kader Muda

Suhendri, Kuasa Hukum korban (P), membenarkan penetapan tersangka tersebut HS dalam kasus tersebut.

“Iya benar, Alhamdulillah di bulan November 2023 ini, terlapor sudah jadi tersangka, kami sudah dikabarkan dari pihak Polda Lampung,” kata Suhendri,

STKIP PGRI Ancam Pecat Oknum Dosen Tersangka Pelecehan

STKIP PGRI telah memberikan langkah dengan menonaktifkan HS sebagai dosen di kampus tersebut sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Namun, sanksi terberat bisa dikenakan jika terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk saat ini, kampus telah mengambil langkah dengan menonaktifkan terlapor (HS). Selanjutnya kami menghormati proses hukum dari kepolisian, jika terlapor menjadi tersangka, maka sanksi terberat bisa pemecatan,” kata Kuasa Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, Muhammad Agung Nugraha didampingi Agus Zain, Rabu (23/8) lalu.

Berita Terkait

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB