BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, mengelar Rapat Koordinasi “Fasilitas Dan Pembinaan Penyelasain Sengketa Dalam Pelaksanaan Teknis Penyelesaian Sengketa Cepat Pada Pengawas ADHOC Di Kabupaten Pesisir Barat, dilaksanakan di Hotel Sartika Krui.
Pemateri Rakor terdiri dari Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr Budiyono, SH.MH. Praktisi Hukum Hengki Irawan, S.P, S.H,M.H, C.Med.
Dr. Budiyono Selaku Akademisi Fakultas Hukum Unila mengatakan, Pelanggran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kawan-kawan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lebih berhati-hati dalam Proses Pileg, pelanggaran Administrasi, dan Pelanggaran Pidana Pemilu. Saya tidak mau mendengar secara kode etik, dan politis, dan saya mau kawan2 kerja aman, nyaman dan tertib administrasi,”Ujar Budiyono, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu Hengki Irawan Selaku Praktisi Hukum mengatakan, dalam pelatihan kapasitas peningkatan Panwascam.
Sebab mereka adalah garda terdepan dalam penanganan Perkara cepat administratif di tingkat kecamatan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran administratif, segera mengambil langkah-langkah diwilayah administratif.
“Kedepan proses tahapan yang kurang lebih lima bulan ini, sengketa-sengketa administratif itu banyak terjadi antara penyelengara pemilu dan peserta pemilu. Strategi kedepan, bagaimana tidak masuk tindak pidana hukum dan Gakumdu, maka dari itu kawan-kawan lebih cermat dan hati-hati dalam penanganan pemilu,’’terang Hengki