Ketua KPU Lampung Angkat Bicara, Soal Dugaan Oknum KPU Kota Bandarlampung Terima Uang Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, (Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya tengah mempelajari terkait kebenaran atas dugaan oknum KPU Bandarlampung menerima uang dari calon legislatif (Caleg) tingkat kota.

 

“Ya soal berita tersebut lagi dipelajari kebenarannya,” kata Erwan, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menyampaikan, pihanya sangat prihatin dengan kejadian tersebut lebih-lebih apabila benar terjadi.

 

Kami tentu sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas yang baik juga dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  KPU Lampung Telisik Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Tunggu Arahan KPU RI

 

“Yang pasti jika memang ada itu hanya oknum, itupun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu,”bebernya.

 

“Dan itu sudah bisa dipastikan siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS,”imbuhnya.

 

Erwan menambahkan, rekapitulasi berjenjang juga sudah berjalan secara terbuka.

 

“Dan proses rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan secara terbuka dihadiri saksi peserta, panwas dan pihak rekapitulasi di tingkat PPK sudah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu dan keberatan saksi serta Panwascam di tindak lanjuti PPK bahkan ada yg sampai melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS,” tuturnya.

Baca Juga :  Dugaan Pengelembungan Suara, Caleg Golkar Merasa Dirugikan

 

KPU sebgai penyelenggara, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih. Jadi, tidak akan bisa mengotak-atik perolehan suara peserta pemilu  di semua tingkatan.

 

“Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum,”tukasnya.

Berita Terkait

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi
Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI
Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025
Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Langsung Bergerak, Pemprov Ajak Pengurus Baru HIPMI Majukan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gaspol Musim Tanam Kedua, Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:29 WIB

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 30 April 2025 - 21:26 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terbaru