Bawaslu Pesawaran Rakor, Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi (Rakor ) Sentra Gakkumdu Pengawasan Logistik Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Pesawaran.


Selaku Koordinator Divisi Pencegahan Humas & Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pesawaran Mutholib mengatakan, Bawaslu harus bersinergi dengan semua Instansi antara KPU dan TNI Polri guna pendistribusian Logistik sampai ke lokasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan Logistik tentu kami berharap sesuai dengan jenis, tepat waktu, dan sampai di lokasi,”kata Mutholib.

 

Pentingnya koordinasi sesuai dengan aturan Bawaslu dan KPU, sehingga Panwascam kedepan harus rajin melakukan Koordinasi dengan PPS, dan sudah mulai Petakan TPS yang sulit dijangkau,”papar Mutholib di Kryad Hotel Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  Peringati Harlah Bung Karno, DPD PDIP Lampung Berikan Pembekalan Politik Kepada Para Siswa dan Mahasiswa


“Tidak hanya itu kita harus memahami jenisnya apa saja, penyampaian logistik juga harus tepat waktu, sampai ke kualitas surat suara,”pungkas Mutholib.


Sementara itu, Akademisi Unila Handi Mulyaningsih mengatakan, melihat potensi kerawanan Pendistribusian kita harus mengetahui terlebih dahulu adalah perlengkapan Pemungutan suara,


“H-1 kotak suara sudah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain itu surat suara, tinta, sebanyak empat bilik pemungutan suara, tentu tersegel gembok dan lubangnya, dan juga alat untuk mencoblos pilihan hingga TPS,”papar Handi.

Baca Juga :  Ini Janji Arinal Djunaidi untuk Wartawan Terbaik saat Buka UKW PWI


Sebelum pelaksaan pemilihan dimulai jajaran Panwas Kecamatan terlebih dahulu menghitung, cukup atau tidaknya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


“Ketika saksi belum hadir, Panwas belum hadir tetapi masyarakat sudah hadir bisa dilaksanakan proses pemilihan, karena masyarakat adalah saksi,” ujarnya.

 

Panwas yang terlambat bisa dipidana, saat proses pemilihan. Karena dapat menghambat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

 

“Maka dari itu, jajaran Panwas harus memahami regulasi yang sudah ditentukan, baik PerBawaslu dan juga PKPU,”tukasnya.

Berita Terkait

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi
Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI
Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025
Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Langsung Bergerak, Pemprov Ajak Pengurus Baru HIPMI Majukan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gaspol Musim Tanam Kedua, Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:29 WIB

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 30 April 2025 - 21:26 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Senin, 28 April 2025 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Perhelatan Gubernur Futsal Cup 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Alumni FEB Unila Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terbaru