Bawaslu Lampung Standby di Jakarta, Sengketa Cakada Memasuki Tahapan Pemeriksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung standby di Jakarta sejak 21-31 Desember 2024.

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan update perkembangan guguatan Cakada di MK masuk tahap pemeriksaan kelengkapan sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

“Sehingga kami dan Bawaslu di 5 wilayah yang sengketa telah berada di Jakarta untuk menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi 5 sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),” Papar Suheri pada Selasa (24/12/2024).

Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).

“Ke-lima gugatan itu bakal berlanjut hingga sidang pemeriksaan awal pada 8 Januari 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung: Biaya Transportasi Kampanye Wajib Berupa Barang

Terkait langkah yang bakal dilakukan Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan menurut dia pihaknya telah siap.

“Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” ujarnya.

Disinggung terkait kesiapan saksidalam menghadapi sidang nantinya, menurut Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi.

“Untuk saksi belum sampai kesana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” tandasnya.

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024:

1. 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara

2. 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon

3. 7 November-20 Desember 2024: perbaikan pemohonan

4. 23 Desember-2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan

5. 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK

Baca Juga :  Dampak Kebiasaan Menggigit Kuku

6. 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

7. 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai pihak terkait

8. 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan

9. 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu

10. 17 Januari-4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan

11. 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim

12. 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan

13. 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan

14. 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan

15. 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim

16. 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan

17. 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

Inilah tahapan seusai Pilkada 2024, disclaimer, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB