Bawaslu Lampung Standby di Jakarta, Sengketa Cakada Memasuki Tahapan Pemeriksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung standby di Jakarta sejak 21-31 Desember 2024.

Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan update perkembangan guguatan Cakada di MK masuk tahap pemeriksaan kelengkapan sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

“Sehingga kami dan Bawaslu di 5 wilayah yang sengketa telah berada di Jakarta untuk menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi 5 sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),” Papar Suheri pada Selasa (24/12/2024).

Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).

“Ke-lima gugatan itu bakal berlanjut hingga sidang pemeriksaan awal pada 8 Januari 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Mendaftarkan Ke KPU, Dyah Fokus Mengurangi Pengangguran di Lampung

Terkait langkah yang bakal dilakukan Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan menurut dia pihaknya telah siap.

“Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” ujarnya.

Disinggung terkait kesiapan saksidalam menghadapi sidang nantinya, menurut Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi.

“Untuk saksi belum sampai kesana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” tandasnya.

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024:

1. 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara

2. 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon

3. 7 November-20 Desember 2024: perbaikan pemohonan

4. 23 Desember-2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan

5. 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Intensifkan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Jelang Akhir Tahapan Coklit Pemilu 2024

6. 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

7. 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai pihak terkait

8. 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan

9. 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu

10. 17 Januari-4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan

11. 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim

12. 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan

13. 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan

14. 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan

15. 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim

16. 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan

17. 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

Inilah tahapan seusai Pilkada 2024, disclaimer, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com