Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja

berandalappung.com— Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding Allianz Life Indonesia melakukan praktik union busting melalui kebijakan perusahaan yang disebut “Gearshift”. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga melemahkan posisi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Dalam keterangannya, FSPJK menyebut bahwa program “Gearshift” memindahkan pekerjaan teknologi informasi dari Indonesia ke Malaysia dan menyerahkannya kepada perusahaan mitra, Accenture. Dampaknya, 135 karyawan Allianz Life Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, hanya 11 karyawan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, sisanya tidak tercatat secara resmi.

“Lebih ironis lagi, salah satu korban PHK adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Ini jelas bentuk union busting,” kata FSPJK dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Ikaperta, Ika FH Unila 03 dan LCW Berikan 1 Ton Beras untuk Korban Banjir Pringsewu

Serikat pekerja menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 37 PP No. 35/2021 yang mengatur upaya menghindari PHK, serta UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, tindakan tersebut dianggap melanggar UU No. 21/2000 yang melarang praktik anti-serikat.

FSPJK juga mengingatkan bahwa Allianz Life Indonesia pernah melakukan upaya serupa pada November 2024 terhadap Ketua Serikat Pekerja Allianz, namun gagal. Kini, kasus serupa kembali terulang dengan menyasar Sekretaris Jenderal serikat.

“Penangguhan gaji, penutupan akses kerja, dan PHK sepihak saat proses mediasi masih berjalan merupakan pelemahan terhadap serikat pekerja,” tegas FSPJK.

Tuntutan FSPJK

Dalam siaran persnya, FSPJK menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

Baca Juga :  Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya

Menolak PHK ilegal terhadap Sekretaris Jenderal SP Allianz Life Indonesia dan menuntut pemulihan hak kerja serta pembayaran upah.
Menghentikan segala bentuk union busting di Allianz Life Indonesia.
Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans menindak tegas perusahaan.

Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di Allianz.
Mendorong DPR RI melakukan intervensi untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.
Mengajak nasabah dan stakeholder memberikan dukungan moral bagi pekerja yang menjadi korban.

Menggalang solidaritas dari serikat buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menolak PHK sepihak.

FSPJK menegaskan, jika kondisi ini tidak segera dihentikan dan jalur dialog tertutup, pihaknya bersama jaringan organisasi progresif lainnya siap melakukan langkah lanjutan. (rls)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Natar, LSM KAKI Bongkar Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran DLH Lampung Selatan
“Euforia P3K, Derita di Balik SK, Lampung Wajib Antisipasi Gelombang Cerai”
RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS
Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan
Siap Bawa Perubahan, Cholik Dermawan Dorong IJP Lampung Makin Kreatif dan Inovatif
Bayangan Maut Mengintai di Gubuk Lapuk Panaragan Kisah Pilu Minak Ibu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:32 WIB

MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Allianz Life Indonesi diduga Berangus Serikat Pekerja

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:03 WIB

Carut Marut Pengelolaan Sampah Pasar Natar, LSM KAKI Bongkar Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran DLH Lampung Selatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:04 WIB

“Euforia P3K, Derita di Balik SK, Lampung Wajib Antisipasi Gelombang Cerai”

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB