Instruksi Polri Lindungi Wartawan, Kenyataan di Lapangan Masih Jauh Panggang dari Api
berandalappung.com— Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu, 27 Agustus 2025, menyerukan kepada seluruh jajaran Polri agar melindungi wartawan saat menjalankan tugas.
Ia menegaskan, jurnalis yang bekerja objektif dan profesional adalah mitra strategis kepolisian sekaligus sumber utama literasi masyarakat.
Namun, di balik pernyataan manis itu, catatan organisasi pers justru menunjukkan wajah lain. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 80 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, pelarangan liputan, hingga persekusi fisik. Sebagian besar kasus itu justru melibatkan aparat keamanan di lapangan.
Contohnya, dalam sejumlah aksi unjuk rasa mahasiswa tahun lalu, puluhan wartawan melaporkan mengalami pemukulan, perampasan alat kerja, bahkan ancaman verbal dari oknum aparat. Beberapa kasus berhenti di meja pengaduan, tak berlanjut ke proses hukum.
Instruksi Trunoyudo seakan menjadi koreksi internal Polri atas rapor merah perlindungan pers. Tetapi tanpa langkah konkret di lapangan misalnya mekanisme pengawasan yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar imbauan ini rawan berhenti sebatas jargon.
Kebebasan pers memang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun jaminan hukum kerap tumpul ketika berhadapan dengan aparat bersenjata. Bagi jurnalis, setiap kali turun ke lapangan, ancaman masih nyata.
Pertanyaannya kini, apakah Polri benar-benar siap mengubah pola lama? Ataukah instruksi ini sekadar cara menenangkan kritik publik, sementara wartawan tetap dihantui risiko kekerasan saat menjalankan profesinya?
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: CNN Indonesia











