RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Abdul MoeloekProvinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pelayanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) BPJSKesehatan. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini mengganggu proses pelayanan medis, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung dalam memperkuat peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan universal. Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit tidak lagi ditanyai mengenai status pembiayaan melalui skema JKN atau layanan umum, melainkan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis.

“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak lagi membedakan pasien BPJS atau non-BPJS pada tahap awal pelayanan. Prinsipnya adalah memberikan intervensi medis terlebih dahulu, verifikasi administratif menyusul,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap berbagai aduan masyarakat yang merasa terhambat dalam memperoleh layanan medis akibat masalah teknis kepesertaan JKN, seperti status tidak aktif atau tunggakan iuran. RSUD Abdul Moeloek menilai bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pertolongan medis, terutama dalam kondisi darurat.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-3 Tahun Himpunan Keluarga Semende Lembak (HKSL) Lampung Gelar Tasyakuran dan Pengajian Songsong Ramadhan

“Contohnya, ada warga yang tidak aktif JKN karena lama tidak membayar, lalu mengalami kondisi gawat darurat. Selama ini, mereka masih dihadapkan pada pilihan jalur layanan BPJS atau umum, yang justru memperlambat intervensi. Sekarang, kami kehilangan itu,” jelas dr. Imam.

Ia menambahkan bahwa identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien stabil, guna keperluan pencatatan dan pembiayaan klaim. Sistem ini juga menjadi bagian dari kolaborasi rumah sakit dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini, pihak rumah sakit tengah menyusun surat edaran resmi untuk diterapkan secara menyeluruh, khususnya di unit pelayanan primer seperti IGD. Dalam sistem baru tersebut, tenaga medis akan langsung melakukan triase dan intervensi awal tanpa hambatan administratif, selanjutnya keluarga pasien akan diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses lanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa di IGD, tidak ada penundaan tindakan medis akibat verifikasi administrasi. Dokter, perawat, dan pendamping pasien akan bekerja secara bersamaan untuk memberikan pelayanan yang optimal. Jadi tidak ada lagi pertanyaan ‘Mau Jalur BPJS atau Umum?’” imbuhnya.

Baca Juga :  HMI Komisariat Sospol Unila Gelar Buka Bersama dan Launching Yayasan Suluh Setara Indonesia

Penerapan sistem layanan berbasis KTP ini merupakan bentuk dedikasi RSUD Abdul Moeloek dalam menjunjung prinsip *equity* dalam pelayanan kesehatan serta komitmen terhadap standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan. Rumah sakit juga menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk mengedepankan etika profesi dan pelayanan yang humanis serta berbasis pada keselamatan pasien.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi administratif. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang tertolak saat membutuhkan pertolongan medis hanya karena kendala teknis kepesertaan BPJS. Ia mendorong seluruh fasilitas kesehatan, terutama milik pemerintah, untuk menjadikan KTP sebagai alat utama akses layanan dasar dan darurat.

“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat yang rumit. Mulai sekarang, kita memprioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan urusan birokrasi,” ujar Gubernur Mirza dalam Arahnya kepada seluruh kepala rumah sakit daerah pada awal Mei 2025 lalu.

Dengan kebijakan ini, Gubernur berharap paradigma pelayanan publik di sektor kesehatan berubah menjadi lebih inklusif, cepat tanggap, dan berpihak pada keselamatan serta martabat warga negara. RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit rujukan pertama di Lampung yang mengimplementasikan penuh Arah tersebut. (Merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 
Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian
IKATRI Hiswana Migas Lampung Salurkan Puluhan Paket Bantuan di TPA Masjid Baitul Kirom
Jeep, Ramadan, dan Jalan Kepedulian di Gunung Terang
IJP Lampung Kunjungi Desa Baduy, Melihat Alam Dijaga Lewat Adat
Didukung BI dan UMKM, Nasi Rabeg Angkat Nama Kuliner Banten
Korban Tabrak Lari Truk Tangki di Bandar Lampung Terbaring Tanpa Biaya Perawatan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:47 WIB

Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:24 WIB

Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:09 WIB

Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:10 WIB

IKATRI Hiswana Migas Lampung Salurkan Puluhan Paket Bantuan di TPA Masjid Baitul Kirom

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:22 WIB

Jeep, Ramadan, dan Jalan Kepedulian di Gunung Terang

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com