Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendamping desa. Dok: Ist

Ilustrasi Pendamping desa. Dok: Ist

Berandalappung.com – Pendamping Desa merupakan salah satu jabatan strategis di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Posisi ini diatur melalui Undang-Undang Desa, dengan tujuan utama membantu pemberdayaan masyarakat desa dan mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2020, Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tanggung jawab untuk:

Melakukan pendataan desa.

Membantu perencanaan pembangunan desa.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pendamping Desa bekerja sebagai tenaga profesional yang ditunjuk langsung oleh Kemendes PDTT.

Baca Juga :  Pekon Margoyoso Salurkan BLT DD Tahap Ketiga

Dalam menjalankan tugasnya, mereka bersinergi dengan Pendamping Lokal Desa untuk memastikan setiap program desa berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meskipun statusnya berbasis kontrak tahunan, kehadiran pendamping desa memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan desa.

Mereka menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan desa dalam implementasi program-program prioritas, termasuk pemberdayaan ekonomi, pengelolaan dana desa, dan peningkatan kualitas infrastruktur.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa, informasi resmi mengenai rekrutmen dapat diakses melalui situs berikut:

https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Saat ini, jadwal pendaftaran untuk tahun 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, calon pelamar diharapkan untuk terus memantau situs resmi tersebut guna mendapatkan informasi terbaru.

Baca Juga :  Gaji pendamping desa 2025 naik, segini besaran nilainya

1. Persiapkan Dokumen Pribadi: Pastikan semua dokumen seperti KTP, ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap.

2. Pelajari Tugas dan Tanggung Jawab: Memahami peran Pendamping Desa akan membantu Anda menjawab pertanyaan saat seleksi.

3. Perbarui CV dan Surat Lamaran: Tampilkan pengalaman yang relevan dengan bidang pemberdayaan masyarakat.

Dengan menjadi Pendamping Desa, anda turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa serta mendukung pembangunan daerah yang lebih merata. Selamat mencoba sobat berandalappung.com

Berita Terkait

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Gendang Persadaan Ginting Mergana Sukses Digelar, Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya Karo di Lampung
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten: Pangdam Tekankan Iman sebagai Fondasi Pengabdian
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:18 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Kamis, 16 April 2026 - 20:51 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Selasa, 7 April 2026 - 14:47 WIB

Antisipasi Banjir Camat Teluk Betung Utara, Turun Bersih-bersih 

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:18 WIB

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB