Akademisi Unila, Budiyono Sebut Sentra Gakumdu Harus Tindak Tegas Oknum KPU, PPK dan Panwascam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Akademisi Universitas Lampung, Budiyono menyayangkan adanya Oknum KPU Kota Bandarlampung diduga menerima uang dari Caleg Kota Bandarlampung  Davil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu).

 

Selain oknum KPU Kota Bandarlampung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, dan (Panitia Pengawas Kecamatan) Wayhalim Saptoni, diduga menerima uang sebesar 50 Juta dari Caleg M. Erwin Nasution.

 

Dengan diiming-iming duduk jadi anggota legislatif periode 2024-2029. Namun, jangankan bisa duduk, suaranya saja hilang ratusan suara dari warga Kedaton dan Wayhalim.

Baca Juga :  Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

 

Budiyono menegaskan, Sentra Gakumdu harus menindak tegas terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dan juga menindak caleg yang melalukan money politik bukan hanya terhadap Panwas atau PPK,”tambah Budiyono.

 

“Ketegasan ini diperlukan agar dapat membuat efek jera kepada pihak- pihak yang menyebabkan pemilu tahun 2024 ini menjadi tidak jujur dan adil serta berintergritas,”pungkas Budiyono.

 

Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga :  “Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung

 

Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.

 

Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com