Akademisi Unila, Budiyono Sebut Sentra Gakumdu Harus Tindak Tegas Oknum KPU, PPK dan Panwascam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Akademisi Universitas Lampung, Budiyono menyayangkan adanya Oknum KPU Kota Bandarlampung diduga menerima uang dari Caleg Kota Bandarlampung  Davil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu).

 

Selain oknum KPU Kota Bandarlampung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, dan (Panitia Pengawas Kecamatan) Wayhalim Saptoni, diduga menerima uang sebesar 50 Juta dari Caleg M. Erwin Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan diiming-iming duduk jadi anggota legislatif periode 2024-2029. Namun, jangankan bisa duduk, suaranya saja hilang ratusan suara dari warga Kedaton dan Wayhalim.

Baca Juga :  Diduga Proyek Jembatan Asal-asalan di Ciherang, Dinas PU Tanggamus di Somasi Warga

 

Budiyono menegaskan, Sentra Gakumdu harus menindak tegas terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dan juga menindak caleg yang melalukan money politik bukan hanya terhadap Panwas atau PPK,”tambah Budiyono.

 

“Ketegasan ini diperlukan agar dapat membuat efek jera kepada pihak- pihak yang menyebabkan pemilu tahun 2024 ini menjadi tidak jujur dan adil serta berintergritas,”pungkas Budiyono.

 

Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Warga Metro Senang, Cagar Budaya Terus Dilestarikan

 

Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.

 

Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.

Berita Terkait

Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata
Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara
Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik
KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:34 WIB

Ada Apa Dengan Kajari Bandar Lampung? Masalah Di Dinas PU Kota BL Tutup Mata

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Kamis, 24 April 2025 - 13:49 WIB

Menteri Bilang Kampus Terbuka Buat TNI, BEM SI: Normalisasi Militerisme di Ruang Akademik

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIB

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Berita Terbaru