BERANDALAPPUNG.COM – Akademisi Universitas Lampung, Budiyono menyayangkan adanya Oknum KPU Kota Bandarlampung diduga menerima uang dari Caleg Kota Bandarlampung Davil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu).
Selain oknum KPU Kota Bandarlampung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, dan (Panitia Pengawas Kecamatan) Wayhalim Saptoni, diduga menerima uang sebesar 50 Juta dari Caleg M. Erwin Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diiming-iming duduk jadi anggota legislatif periode 2024-2029. Namun, jangankan bisa duduk, suaranya saja hilang ratusan suara dari warga Kedaton dan Wayhalim.
Budiyono menegaskan, Sentra Gakumdu harus menindak tegas terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dan juga menindak caleg yang melalukan money politik bukan hanya terhadap Panwas atau PPK,”tambah Budiyono.
“Ketegasan ini diperlukan agar dapat membuat efek jera kepada pihak- pihak yang menyebabkan pemilu tahun 2024 ini menjadi tidak jujur dan adil serta berintergritas,”pungkas Budiyono.
Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.
Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.