Bawaslu Lampung sebut 128.116 pemilih dalam DPT belum miliki KTP-el 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar.

Bandar Lampung (berandalappung.com) –Bawaslu Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 128.116 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada H-7 pemungutan suara.

“Jumlah DPT yang yang tidak memiliki e-KTP ini tersebar di 15 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin (25/11/2024).

Dia menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang tidak memiliki KTP-el yakni Kabupaten Lampung Tengah, 21.695 pemilih, Lampung Barat 6.178 pemilih, Pesawaran 6.705, Pesisir Barat 2.424, Mesuji 4.388, Way Kanan 5.711

Pringsewu 4.330, Tanggamus 7.556, Tulangbawang 15.922.

“Kemudian Kabupaten Lampung Timur 15.042 pemilih, Tulangbawang Barat 5.634, Kota Metro 1.571, Kota Bandarlampung 3.977 Lampung Selatan 14.396, Lampung Utara 12.587,” kata dia.

Iskardo mengatakan rata-rata pemilih yang tidak memiliki KTP-El ini yakni pemilih pemula, dan pemilih yang belum melakukan update data kependudukan karena pemekaran wilayah.

Baca Juga :  RMD-Jihan Resmi Deklarasi Cagub-Cawagub Lampung

“Mereka ini pemilih pemula atau belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pemekaran,” kata dia.

Iskardo menyampaikan sebagian pemilih pemula ini kemungkinan sudah melakukan perekaman data kependudukan, namun e-KTP baru diberikan ketika sudah berusia 17 tahun.

“Kalau pada saat 27 November 2024, dia baru berusia 17 tahun, artinya dia belum punya e-KTP. Dan bila pun tidak, layanan memilih itu harus disertai surat keterangan sebagai dasar untuk menggunakan hak suaranya,” kata dia.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu itu berharap dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota tetap memberikan pelayanan hingga hari pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya.

“Kami pastikan pemilih pemula tetap bisa mencoblos meski tak punya e-KTP sepanjang terdaftar di DPT. Pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 dengan menggunakan biodata kependudukan lain yang memuat identitas pemilih secara akurat, apabila ada yang belum melakukan perekaman e-KTP,” kata dia.

Baca Juga :  Daftar ke Demokrat, Mirza Sepakat Bentuk Koalisi Lampung Maju

Sebagai informasi, pemilih pemula bukan hanya warga yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga TNI/Polri yang telah beralih status dari TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan. Mereka baru punya hak suara setelah pensiun.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

“Tentunya ada ketentuan, mereka harus membawa biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh disdukcapil setempat. Harapan kami, disdukcapil bisa terus berupaya melakukan perekaman e-KTP,” kata dia.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com