Kesra dan Disdikbud Bandar Lampung Diduga Manipulasi Dokumen Muluskan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023. Foto: Ist

Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023. Foto: Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023.

Anggaran ini, yang sebagian besar dialokasikan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung, menunjukkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban senilai Rp587,5 juta.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung mengungkapkan kejanggalan serius. Realisasi belanja kepada penyedia jasa, CV AMA dan CV WP, terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

CV AMA, yang mencatatkan belanja sebesar Rp761,9 juta, ternyata menggunakan nota fiktif yang diatur oleh staf bagian Kesra Kota Bandar Lampung. Bahkan, Sdr. LW, yang seharusnya menjadi direktur CV AMA, hanya dijadikan alat untuk meminjam nama perusahaan dan menerima upah kecil sebesar Rp24 juta.

Skema serupa terjadi pada CV WP, yang mencatat transaksi sebesar Rp1,95 miliar. Lagi-lagi, Sdr. LW terlibat dalam memanipulasi dokumen, meski tidak mengetahui sepenuhnya rincian pembayaran.

Baca Juga :  IMM Lampung Ancam Pemerintah, Stabilkan Harga Singkong atau Mundur

Fakta bahwa nama perusahaan dipinjam dan dimanipulasi semakin memperjelas bahwa pengelolaan anggaran MTQ penuh dengan praktek yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.

Kejanggalan ini tidak berhenti pada belanja jasa. Honorarium untuk pengisi acara sebesar Rp150 juta pun dilaporkan tidak diserahkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Siswa dan guru yang terlibat dalam acara hanya menerima uang saku kecil, sementara sisa uang yang signifikan diklaim digunakan untuk “operasional” tanpa bukti yang jelas.

Pihak-pihak terkait, seperti Kepala Bagian Kesra dan Kepala Dinas Pendidikan, gagal memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah atas belanja ini.

Lebih parahnya lagi, para pejabat ini mengakui meminjam perusahaan untuk mempermudah laporan keuangan, sebuah pelanggaran nyata terhadap aturan keuangan daerah yang ada.

Dilain pihak, Kepala Fungsional Kesejahteraan Rakyat, Khairul, menegaskan bahwa temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Peran Media di Pilkada Pesawaran, Ketua KPID Lampung Tekankan Kepatuhan Regulasi Penyiaran

Khairul memastikan bahwa seluruh temuan sudah ditindaklanjuti dan tidak ada nota fiktif dalam laporan tersebut.

“Semua temuan dan ada beberapa item sudah kita tindak lanjuti,” ujar Khairul saat dikonfirmasi di ruangan Bagian Kesejahteraan Pemkot Bandar Lampung, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa peminjaman CV senilai Rp24 juta tidak menjadi temuan dalam audit tersebut. “Standar kita tidak ada nota fiktif terkait peminjaman CV 24 juta, tidak ada temuan,” jelasnya.

Terpisah dari kasus dugaan korupsi pada MTQ 2023, saat awak media meminta pandangan bahwa terdapat satu orang yang mendapatkan pemberangkatan umrah sebanyak dua kali di Wilayah Sekretariat Daerah, Khairul mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan harus diusut secara hukum.

“Tidak mungkin memberangkatkan satu orang dua kali, bisa masuk penjara,” tegas Khairul.

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com