Ketua Timses Musa-Ahsan dan ASN di Lampung Tengah Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Imam Nurohim Bawaslu Lampung Tengah dan Kepolisian di Sentra Gakumdu Bawaslu  Lampung Tengah

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Imam Nurohim Bawaslu Lampung Tengah dan Kepolisian di Sentra Gakumdu Bawaslu Lampung Tengah

Lampung Tengah (berandalappung.com) –Pemilihan Kepala Daerah Lampung Tengah 2024 Dihadapkan dengan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Penindakan

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, kepada media berandalappung.com pada Minggu, (20/10/2024) malam.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lampung Tengah diramaikan dengan berbagai dugaan pelanggaran yang mencakup pelanggaran pidana pemilihan, administrasi, hukum lainnya, hingga etik penyelenggara pemilihan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pencegahan dan tindakan hukum.

“Dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Lampung Tengah melakukan pencegahan dini dengan mengirimkan surat pencegahan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Yuli.

Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.

Yuli Efendi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Bandar Mataram.

Dugaan ini terkait pembagian uang tunai sebesar Rp100.000 yang sempat viral di media sosial.

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lampung Tengah telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi, termasuk Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Musa-Ahsan, yaitu Miswan Rodi,” jelas Yuli.

Baca Juga :  14 Calon Anggota KPU Lampung Ikuti Uji Kelayakan, Siapa yang Tersingkir?

Namun, hingga dua kali pemanggilan, para pihak yang terlibat dalam video viral tersebut tidak memenuhi panggilan.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung Tengah kemudian mengambil langkah untuk mendatangi langsung kediaman para pihak di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, namun tidak ada satu pun yang berhasil ditemui.

Menurut Kepala Kampung Jati Datar, Siti Aisah, “Mereka yang terlibat dalam dugaan tersebut sedang tidak berada di rumah,” urai Yuli.

Karena penanganan dugaan pidana pemilihan ini memiliki batas waktu, Gakkumdu Lampung Tengah melakukan pembahasan kedua untuk menentukan kelanjutan kasus.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut,” ungkap Yuli.

Bawaslu Lampung Tengah tetap menemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, yakni adanya keterlibatan aparat kampung dalam pembagian uang tunai.

Dugaan ini kemudian diteruskan kepada Bupati Lampung Tengah untuk tindakan lebih lanjut.

“Selain itu, Bawaslu Lampung Tengah juga menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Yuniar. Kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” papar Yuli.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Rektor UIN dan Wakil Rektor Bidang Hubungan Internasional Universitas Negeri Tomsk Rusia

Dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya yang melibatkan Dedi Prasetyo, Kepala Bidang Pemerintahan dan SDM Bappeda Lampung Tengah, juga telah diproses.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Bawaslu Lampung Tengah masih menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Indria Sudrajat. Proses pemanggilan dan pemeriksaan masih berlangsun,” kata Yuli.

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Lampung Tengah juga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Way Seputih, Kadek Poniasih.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, Bawaslu memutuskan bahwa Kadek Poniasih melanggar etik penyelenggara pemilihan dan memberikannya sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan berbagai temuan ini, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024 berlangsung,” pungkas Yuli.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB