PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
berandalappung.com— Raja Basa, posisi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat berbasis konsep single bar kembali ditegaskan dalam forum akademik Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar di Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Penegasan itu disampaikan Guru Besar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Firmanto Laksana, dalam kegiatan PKPA yang diselenggarakan DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung di kampus pascasarjana UBL.
Di hadapan puluhan calon advokat, Firmanto menguraikan bahwa legitimasi PERADI tidak lahir semata dari kesepakatan organisasi profesi, melainkan merupakan konstruksi hukum yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI diberikan mandat oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis profesi advokat. Itu bukan sekadar kehendak organisasi, tetapi perintah undang-undang,” kata Firmanto.
Ia menjelaskan, konsep single bar dalam profesi advokat telah beberapa kali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam sejumlah putusan, mahkamah tetap mempertahankan posisi PERADI sebagai organisasi yang menjalankan fungsi negara di bidang profesi advokat.
Firmanto merujuk pada Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006, kemudian diperkuat kembali melalui Putusan Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, rangkaian putusan tersebut menegaskan bahwa fungsi pendidikan profesi advokat, ujian profesi, pengangkatan advokat hingga pengawasan etik melalui dewan kehormatan berada dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Di situlah esensi single bar. Seluruh proses profesi berada dalam satu kerangka pengawasan dan standar yang sama,” ujarnya.
Dalam paparannya, Firmanto menilai konsep organisasi tunggal bukan semata menyangkut struktur kelembagaan, melainkan instrumen untuk menjaga standar profesi advokat secara nasional.
Tanpa sistem tunggal, kata dia, pengawasan etik berpotensi terfragmentasi dan kualitas profesi menjadi tidak seragam.
“Single bar menjaga standar profesi tetap terukur dan integritas profesi tidak terpecah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mengandung dimensi kehormatan dan tanggung jawab moral.
Karena itu, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik disebut menjadi fondasi utama yang harus dijaga setiap advokat.
Kegiatan PKPA tersebut diikuti 64 peserta angkatan pertama tahun 2026. Para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi yang menitikberatkan pada pemahaman dasar organisasi profesi dan etika advokat.
Ketua angkatan, Juniardi, menyebut materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi calon advokat sebelum memasuki praktik profesi.
Program PKPA yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bersama UBL itu diharapkan melahirkan advokat yang tidak hanya memahami aspek hukum secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran etik sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.
Editor : Alex Buay Sako











