PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

berandalappung.com— Raja Basa, posisi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat berbasis konsep single bar kembali ditegaskan dalam forum akademik Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar di Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).

Penegasan itu disampaikan Guru Besar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Firmanto Laksana, dalam kegiatan PKPA yang diselenggarakan DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung di kampus pascasarjana UBL.

Di hadapan puluhan calon advokat, Firmanto menguraikan bahwa legitimasi PERADI tidak lahir semata dari kesepakatan organisasi profesi, melainkan merupakan konstruksi hukum yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“PERADI diberikan mandat oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis profesi advokat. Itu bukan sekadar kehendak organisasi, tetapi perintah undang-undang,” kata Firmanto.

Ia menjelaskan, konsep single bar dalam profesi advokat telah beberapa kali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam sejumlah putusan, mahkamah tetap mempertahankan posisi PERADI sebagai organisasi yang menjalankan fungsi negara di bidang profesi advokat.

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Silalahi Desak Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

Firmanto merujuk pada Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006, kemudian diperkuat kembali melalui Putusan Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.

Menurut dia, rangkaian putusan tersebut menegaskan bahwa fungsi pendidikan profesi advokat, ujian profesi, pengangkatan advokat hingga pengawasan etik melalui dewan kehormatan berada dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Di situlah esensi single bar. Seluruh proses profesi berada dalam satu kerangka pengawasan dan standar yang sama,” ujarnya.

Dalam paparannya, Firmanto menilai konsep organisasi tunggal bukan semata menyangkut struktur kelembagaan, melainkan instrumen untuk menjaga standar profesi advokat secara nasional.

Tanpa sistem tunggal, kata dia, pengawasan etik berpotensi terfragmentasi dan kualitas profesi menjadi tidak seragam.

“Single bar menjaga standar profesi tetap terukur dan integritas profesi tidak terpecah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mengandung dimensi kehormatan dan tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Skandal Alsintan Lampung 771 Unit Raib, Dinas Buang Badan, Uang Negara Melayang

Karena itu, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik disebut menjadi fondasi utama yang harus dijaga setiap advokat.

Kegiatan PKPA tersebut diikuti 64 peserta angkatan pertama tahun 2026. Para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi yang menitikberatkan pada pemahaman dasar organisasi profesi dan etika advokat.

Ketua angkatan, Juniardi, menyebut materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi calon advokat sebelum memasuki praktik profesi.

Program PKPA yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bersama UBL itu diharapkan melahirkan advokat yang tidak hanya memahami aspek hukum secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran etik sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

DPRD

DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:07 WIB