Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pringsewu Tekab 308 Polsek Pardasuka di bantu Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap, DS pria berusia 30 tahun, Warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.

 

Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini di ringkus polisi dirumahnya pada Selasa malam (21/11), sekira pukul 22.00 Wib
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka DS diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 Wib saat korban dan Anggota keluarga lainya sedang tertudur pulas, akibatnya korban merugi hingga belasan juta rupiah
Menurut Kapolsek, Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas tv.
Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, 1 unit handphone yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke Kantor Polsek Pardasuka

Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp.2,5 juta dan uangnya telah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang

Baca Juga :  Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji

 

Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis, Ia pernah ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian dengan Pemberatan.
Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya. Ujarnya 

(Hengki)

Berita Terkait

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”
MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?
Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi
“LSM L@pakk Bongkar Dugaan Pemborosan Dinas Perizinan Lampung Selatan, Inspektorat Diminta Bertindak”
Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:43 WIB

MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:08 WIB

Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Berita Terbaru