Tekab 308 Polsek Pardasuka Dan Tekab 308 Polres Pringsewu, Ringkus Pencuri Motor Dan HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pringsewu Tekab 308 Polsek Pardasuka di bantu Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil menangkap, DS pria berusia 30 tahun, Warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.

 

Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini di ringkus polisi dirumahnya pada Selasa malam (21/11), sekira pukul 22.00 Wib
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka DS diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 Wib saat korban dan Anggota keluarga lainya sedang tertudur pulas, akibatnya korban merugi hingga belasan juta rupiah
Menurut Kapolsek, Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas tv.
Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, 1 unit handphone yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke Kantor Polsek Pardasuka

Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp.2,5 juta dan uangnya telah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang

Baca Juga :  Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi Gereja Yang Ada Di Kabupaten Pringsewu

 

Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis, Ia pernah ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian dengan Pemberatan.
Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya. Ujarnya 

(Hengki)

Berita Terkait

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya
Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar
Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar
Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek
Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 12 September 2024 - 13:32 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 6 September 2024 - 15:21 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru