Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

berandalappung.com— Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan Kota Metro.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Polda Lampung dan disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (26/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PA di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Dalam pemeriksaan, PA mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan TKP berbeda dengan sasaran utama kendaraan roda dua jenis Honda Beat. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kendaraan, bahkan disertai pengancaman terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga diketahui kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 bekerja cepat dan sistematis sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Yuni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan pengamanan tambahan.

Baca Juga :  Pelatihan Satpam Angkatan III Oleh Polda Lampung Untuk Lebih Profesional

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa,” pungkasnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Berita Terbaru