Sekuel Tragedi Zarof Ricar: Vonis Diperberat, Jejak Uang dan Kasus Baru Membayang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekuel Tragedi Zarof Ricar: Vonis Diperberat, Jejak Uang dan Kasus Baru Membayang

 

berandalappung.com— Jakarta, lembar gelap karier Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, terus bergulir. Kamis siang, 24 Juli 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 menjadi 18 tahun penjara. Bukan sekadar vonis yang bertambah dua tahun, keputusan ini membuka kembali borok-borok peradilan yang sejak awal tercium amis praktik suap dalam pengurusan perkara, rekayasa vonis, hingga aliran dana mencurigakan triliunan rupiah.

Putusan banding itu dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Albertina Ho, didampingi Budi Susilo dan Agung Iswanto. Dalam amar putusannya, majelis menilai bahwa perbuatan Zarof telah mencoreng integritas lembaga peradilan secara sistemik.

“Tindakan Terdakwa menimbulkan prasangka publik bahwa hakim dapat dibeli dan sistem hukum mudah dikendalikan uang,” kata hakim Albertina dalam sidang yang berlangsung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Zarof juga dikenai denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Namun, lebih dari sekadar hukuman pidana, majelis hakim secara tegas menolak argumen pembelaan yang menyebut Rp8,8 miliar uang milik Zarof adalah penghasilan sah.

Uang, Emas, dan Asal-Usul yang Gelap

Hakim Pengadilan Tinggi menilai alasan hukum yang digunakan dalam putusan sebelumnya terlalu longgar. Pengembalian uang Rp8,8 miliar kepada Zarof oleh majelis tingkat pertama hanya bersandar pada keterangan satu saksi dari Kantor Pelayanan Pajak.

“Tidak ada perhitungan detil mengenai pemakaian penghasilan dalam satu tahun,” ujar hakim.

Majelis juga menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul uang sebesar Rp915 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram yang disita dari rumahnya di kawasan elite Senayan.

Baca Juga :  Eva Dwiana Soroti Kinerja BBWS Terkait Penanganan Sungai, Minta Banjir Tak Dibebankan ke Pemda

Sementara dalam perkara awal, Zarof dinyatakan terbukti menerima gratifikasi untuk memuluskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Agung mengungkap jaringan makelar perkara di lingkaran peradilan.

Lisa Rachmat, Dana Gelap, dan Jasa Kotor

Nama Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, muncul sebagai pihak yang menjembatani suap. Ia disebut menawarkan Rp5 miliar kepada Zarof untuk “membantu” urusan kasasi. Dari jumlah itu, Rp1 miliar dijanjikan sebagai imbalan jasa Zarof.

Namun uang tersebut belum sempat mengalir ke hakim agung. Ketika ditangkap di Jimbaran, Bali, penyidik mendapati dana suap itu masih tersimpan rapi di rumah Zarof.

Penelusuran Kejaksaan menunjukkan bahwa praktik “perdagangan perkara” ini bukan kali pertama. Jejak digital dan dokumen yang disita mengungkap pola yang sama dalam sejumlah kasus sebelumnya.

Perkara Belum Usai: TPPU dan Suap di Pengadilan Tinggi

Kamis malam, 27 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa vonis Zarof bukan akhir cerita. Dua perkara lain kini tengah menantinya.

Pertama, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 10 April 2025. Berdasarkan hasil pengembangan perkara gratifikasi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana jumbo milik Zarof terkait dengan hasil kejahatan.

Kedua, Zarof kembali dijerat dalam perkara suap pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada kurun 2003-2005. Dalam kasus ini, ia didakwa bersama dua tokoh lainnya: Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo, mantan hakim yang kini berusia 88 tahun dan tengah sakit keras.

Baca Juga :  Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkap nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar untuk putusan tingkat banding, dan Rp5 miliar di tingkat kasasi.

“Ini hasil pengembangan dari penggeledahan rumah ZR beberapa waktu lalu. Penyidik terus mendalami dugaan suap dalam berbagai putusan pengadilan,” ujar Harli.

Sistem Peradilan dalam Cermin Retak

Kasus Zarof Ricar membuka tirai tentang karut-marut integritas peradilan di Indonesia. Dari balik meja peradilan, ia menjalankan peran sebagai makelar kasus, penghubung antara uang dan kekuasaan yudisial. Bukan tidak mungkin, praktik ini adalah puncak dari gunung es yang jauh lebih luas.

Penyidik meyakini, jaringan ini melibatkan lebih dari sekadar tiga nama. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, publik menunggu: apakah akan muncul nama-nama baru? Apakah MA berani bersih-bersih sampai ke akar?

Untuk saat ini, satu hal yang pasti: skandal Zarof bukan sekadar aib seorang pejabat tinggi, tetapi juga cermin retaknya moralitas peradilan di negeri ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB