Berandalappung.com – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan penertiban lahan di kawasan Sabah Balau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dengan pembenaran apa pun, pendekatan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun HAM. Bagaimana mungkin aparatur negara bertindak represif dengan melakukan penertiban tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas?” ujar Ilyas Kamis, (13/2/2025).
Ia menekankan bahwa istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam konteks ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Segala tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menurutnya, harus melalui proses hukum yang transparan dan adil agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.
Pertanyakan Legalitas Penertiban
Lebih lanjut, Ilyas mempertanyakan apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi.
Jika tidak ada putusan pengadilan, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
“Pemerintah harus taat hukum, jangan sampai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. Mereka harus memahami filosofi, asas, norma, serta hubungan hukum antara manusia dan tanah,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Ilyas mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi enam tahun lalu, ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lahan di Pasar Griya Sukarame.
Ia menilai tindakan tersebut juga tidak manusiawi dan mencerminkan pola pendekatan represif yang kini kembali terulang.
Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum
Ilyas mendorong masyarakat yang terdampak untuk tidak menyerah dan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden.
“Jika ada oknum yang melampaui kewenangannya, jangan ragu untuk melaporkan. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang seharusnya bisa melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.