Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan penertiban lahan di kawasan Sabah Balau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan pembenaran apa pun, pendekatan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun HAM. Bagaimana mungkin aparatur negara bertindak represif dengan melakukan penertiban tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas?” ujar Ilyas Kamis, (13/2/2025).

Ia menekankan bahwa istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam konteks ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Segala tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menurutnya, harus melalui proses hukum yang transparan dan adil agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Alumni Fakultas Pertanian Unila Moncer dipanggung Politik Lampung

Pertanyakan Legalitas Penertiban

Lebih lanjut, Ilyas mempertanyakan apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi.

Jika tidak ada putusan pengadilan, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Pemerintah harus taat hukum, jangan sampai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. Mereka harus memahami filosofi, asas, norma, serta hubungan hukum antara manusia dan tanah,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ilyas mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi enam tahun lalu, ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lahan di Pasar Griya Sukarame.

Baca Juga :  PDIP Berikan Surat Tugas untuk Empat Kabupaten, Bandar Lampung ke Iqbal Ardiansyah

Ia menilai tindakan tersebut juga tidak manusiawi dan mencerminkan pola pendekatan represif yang kini kembali terulang.

Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Ilyas mendorong masyarakat yang terdampak untuk tidak menyerah dan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden.

“Jika ada oknum yang melampaui kewenangannya, jangan ragu untuk melaporkan. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang seharusnya bisa melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Berita Terbaru

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB