Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan penertiban lahan di kawasan Sabah Balau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan pembenaran apa pun, pendekatan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun HAM. Bagaimana mungkin aparatur negara bertindak represif dengan melakukan penertiban tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas?” ujar Ilyas Kamis, (13/2/2025).

Ia menekankan bahwa istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam konteks ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Segala tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menurutnya, harus melalui proses hukum yang transparan dan adil agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna: Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 Disepakati

Pertanyakan Legalitas Penertiban

Lebih lanjut, Ilyas mempertanyakan apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi.

Jika tidak ada putusan pengadilan, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Pemerintah harus taat hukum, jangan sampai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. Mereka harus memahami filosofi, asas, norma, serta hubungan hukum antara manusia dan tanah,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ilyas mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi enam tahun lalu, ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lahan di Pasar Griya Sukarame.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Kutuk Tindak Brutal Aparat dalam Penggusuran Warga Sabah Balau

Ia menilai tindakan tersebut juga tidak manusiawi dan mencerminkan pola pendekatan represif yang kini kembali terulang.

Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Ilyas mendorong masyarakat yang terdampak untuk tidak menyerah dan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden.

“Jika ada oknum yang melampaui kewenangannya, jangan ragu untuk melaporkan. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang seharusnya bisa melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB