Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam tindakan penertiban lahan di kawasan Sabah Balau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan pembenaran apa pun, pendekatan yang dilakukan Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun HAM. Bagaimana mungkin aparatur negara bertindak represif dengan melakukan penertiban tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas?” ujar Ilyas Kamis, (13/2/2025).

Ia menekankan bahwa istilah “penertiban” tidak tepat digunakan dalam konteks ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Segala tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, menurutnya, harus melalui proses hukum yang transparan dan adil agar dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  AMSI Lampung Tingkatkan Kompetensi Digital lewat Pelatihan SEO di Tempo Institute

Pertanyakan Legalitas Penertiban

Lebih lanjut, Ilyas mempertanyakan apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat telah melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi.

Jika tidak ada putusan pengadilan, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

“Pemerintah harus taat hukum, jangan sampai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakatnya. Mereka harus memahami filosofi, asas, norma, serta hubungan hukum antara manusia dan tanah,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Ilyas mengingatkan peristiwa serupa yang terjadi enam tahun lalu, ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban lahan di Pasar Griya Sukarame.

Baca Juga :  Pemuda Tani Lampung Dukung Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Presiden Prabowo

Ia menilai tindakan tersebut juga tidak manusiawi dan mencerminkan pola pendekatan represif yang kini kembali terulang.

Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Ilyas mendorong masyarakat yang terdampak untuk tidak menyerah dan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, hingga Presiden.

“Jika ada oknum yang melampaui kewenangannya, jangan ragu untuk melaporkan. Negara ini memiliki mekanisme hukum yang seharusnya bisa melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Berita Terbaru