Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Pesawaran, 12,19 Gram Barang Bukti Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.

Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.

Berandalappung.com– Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial MR (38) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Saat berada di Desa Banjar Negeri, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan nilai.

Baca Juga :  ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Identitas Tersangka

  • Nama: MR
  • Usia: 38 tahun
  • Pekerjaan: Petani
  • Alamat: Desa Banjar Negeri, RT/RW 001/001, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran

Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,19 gram, yang dikemas dalam berbagai paket. Berikut rincian barang bukti:

  • 18 paket sabu seharga Rp100.000
  • 14 paket sabu seharga Rp200.000
  • 3 paket sabu seharga Rp250.000
  • 4 paket sabu seharga Rp300.000
  • 2 paket sabu seharga Rp450.000
  • 4 paket sabu seharga Rp500.000
  • 1 buah isolasi warna putih

Barang bukti ini menjadi dasar dugaan kuat bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.

Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas membawa MR ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Penyidik akan menggali lebih jauh terkait jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami akan terus bekerja keras memastikan wilayah Lampung terbebas dari ancaman narkotika,” ujar seorang perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Kami siap menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Hingga saat ini, tersangka MR masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:47 WIB

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB