Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

 

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what’s app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal

Baca Juga :  Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.” Ungkap Robi

 

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni Tersangka

Baca Juga :  Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya

 

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” bebernya

 

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”

(Hengki)

Berita Terkait

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka
Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota
Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar
Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:44 WIB

Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:12 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Berita Terbaru