Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what’s app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Bekuk Target di Lampung

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.” Ungkap Robi

 

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni Tersangka

Baca Juga :  Desak BI Berikan Transparansi Pengelolaan Dana CSR, Akar Lampung Ancam Demonstrasi

Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya

 

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” bebernya

 

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”

(Hengki)

Berita Terkait

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M
Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS
Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung
Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS
Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati
Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat
Kuasa Hukum M. Khadafi, Siap Disomasi Terkait Dengan Komflik Universitas Malahayati
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:47 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Kasus 6,8 M

Kamis, 17 April 2025 - 08:34 WIB

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Rabu, 16 April 2025 - 15:57 WIB

Sebelum Tinggalkan Lampung, Kajati Akan Selesaikan Beberapa Perkara Di Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 09:37 WIB

Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS

Selasa, 15 April 2025 - 09:10 WIB

Ada Perambah di Kawasan TNBBS, Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Karena Libur, Harga LM Antam Turun Tipis

Jumat, 18 Apr 2025 - 13:45 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:00 WIB

Hukum

Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Kamis, 17 Apr 2025 - 08:34 WIB