Setubuhi Anak Dibawah Umur, Penjaga Kos Di Gelandang Ke Polres Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Seorang penjaga rumah kos ditangkap polisi karena menyetubuhi anak dibawah umur berusia 15 tahun

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (27/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib,” ujar wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat dengan didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023)

Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

 

Tersangka dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial what’s app maupun Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal karena sesuatu hal

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil mengintimi korban disalah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.” Ungkap Robi

 

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni Tersangka

Baca Juga :  “Nyawa Bayi Alesha Terenggut di RSUDAM Lampung, Diduga Karena Pungli Alat Medis”

Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya

 

Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” bebernya

 

Wakapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”

(Hengki)

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

PFI Lampung Kecam Teror Senpi Terhadap Jurnalis, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik!

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB