BERANDALAPPUNG.COM – Akdemisi Hukum Univeristas Lampung (Unila), menegaskan adanya Oknum KPU yang di duga atau dilapori menerima sejumlah uang dari caleg ini sudah merusak KPU.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila Budiyono, disaat memberikan keterangan kepada media berandalappung.com, Rabu (28/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiyono menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga indepedensi dan intergritas justru merusak lembaga KPU.
Dan sudah seharusnya Setra Gakumdu harus tetap memproses dan mengusut masalah ini walaupun sudah dicabut karena ini bukan delik aduan tapi delik umum.
“Bahkan bisa di bawa keranah tindak pidana korupsi karena sudah menyangkut penyelenggara negara dan baik caleg dan oknum KPU harus tetap di proses karena telah terjadi suap menyuap,”ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, Bahwa delik pemilu ini bukan kategori delik aduan, meskipun tidak ada laporan (pengaduan) maka proses hukum ini dapat diproses secara hukum (pidana).
“Namun ada hal lebih penting dari proses hukum pidana ada adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana di dalamnya, yaitu apa yang dapat disebut “kejahatan” elektoral yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi bangsa,”ucapnya.
Wendy menuturkan, dimana oknum penyelenggara Pemilu dapat bertindak dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara untuk melanggar azas Pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia/ luber).
Menurut dia, Menjanjikan (bekerjasama dengan caleg) untuk mendapatkan suara pemilih secara tidak langsung, tidak bebas (diarahkan) dan lain sebagainya yang dapat diduga melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar Hukum Pemilu, prinsip demokrasi, merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
“Patut diduga, bahwa peristiwa pelaporan ini bisa saja merupakan puncak gunung es di lautan, hanya sebagian kecil yg mengemuka, padahal ada banyak peristiwa lagi yg mungkin saja juga dilakukan yg mirip seperti peristiwa yg dilaporkan,”katanya.
Maka dari itu, pelaporan kasus ini bukan hanya semata peristiwa yang terjadi, pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh.
“Peristiwa semacam ini agar bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi peristiwa “ugal-ugalan elektoral” seperti ini dengan imbalan materi pada Pemilu yang akan datang,”tukasnya.