Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Akdemisi Hukum Univeristas Lampung (Unila), menegaskan adanya Oknum KPU yang di duga atau dilapori menerima sejumlah uang dari caleg ini sudah merusak KPU.

 

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila Budiyono, disaat memberikan keterangan kepada media berandalappung.com, Rabu (28/2/2024).

 

Budiyono menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga indepedensi dan intergritas justru merusak lembaga KPU.

 

Dan sudah seharusnya Setra Gakumdu harus tetap memproses dan mengusut masalah ini walaupun sudah dicabut karena ini bukan delik aduan tapi delik umum.

 

“Bahkan bisa di bawa keranah tindak pidana korupsi karena sudah menyangkut penyelenggara negara dan baik caleg dan oknum KPU harus tetap di proses karena telah terjadi suap menyuap,”ujarnya.

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

 

Sementara itu, Peneliti Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, Bahwa delik pemilu ini bukan kategori delik aduan, meskipun tidak ada laporan (pengaduan) maka proses hukum ini dapat diproses secara hukum (pidana).

 

“Namun ada hal lebih penting dari proses hukum pidana ada adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana di dalamnya, yaitu apa yang dapat disebut “kejahatan” elektoral yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi bangsa,”ucapnya.

 

Wendy menuturkan, dimana oknum penyelenggara Pemilu dapat bertindak dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara untuk melanggar azas Pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia/ luber).

 

Menurut dia, Menjanjikan (bekerjasama dengan caleg) untuk mendapatkan suara pemilih secara tidak langsung, tidak bebas (diarahkan) dan lain sebagainya yang dapat diduga melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar Hukum Pemilu, prinsip demokrasi,  merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji

 

“Patut diduga, bahwa peristiwa pelaporan ini bisa saja merupakan puncak gunung es di lautan, hanya sebagian kecil yg mengemuka, padahal ada banyak peristiwa lagi yg mungkin saja juga dilakukan yg mirip seperti peristiwa yg dilaporkan,”katanya.

 

Maka dari itu, pelaporan kasus ini bukan hanya semata peristiwa yang terjadi, pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh.

 

“Peristiwa semacam ini agar bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi peristiwa “ugal-ugalan elektoral” seperti ini dengan imbalan materi pada Pemilu yang akan datang,”tukasnya.

Berita Terkait

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com