Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Akdemisi Hukum Univeristas Lampung (Unila), menegaskan adanya Oknum KPU yang di duga atau dilapori menerima sejumlah uang dari caleg ini sudah merusak KPU.

 

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila Budiyono, disaat memberikan keterangan kepada media berandalappung.com, Rabu (28/2/2024).

 

Budiyono menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga indepedensi dan intergritas justru merusak lembaga KPU.

 

Dan sudah seharusnya Setra Gakumdu harus tetap memproses dan mengusut masalah ini walaupun sudah dicabut karena ini bukan delik aduan tapi delik umum.

 

“Bahkan bisa di bawa keranah tindak pidana korupsi karena sudah menyangkut penyelenggara negara dan baik caleg dan oknum KPU harus tetap di proses karena telah terjadi suap menyuap,”ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Uang Tunai, Dolar, dan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya

 

Sementara itu, Peneliti Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, Bahwa delik pemilu ini bukan kategori delik aduan, meskipun tidak ada laporan (pengaduan) maka proses hukum ini dapat diproses secara hukum (pidana).

 

“Namun ada hal lebih penting dari proses hukum pidana ada adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana di dalamnya, yaitu apa yang dapat disebut “kejahatan” elektoral yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi bangsa,”ucapnya.

 

Wendy menuturkan, dimana oknum penyelenggara Pemilu dapat bertindak dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara untuk melanggar azas Pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia/ luber).

 

Menurut dia, Menjanjikan (bekerjasama dengan caleg) untuk mendapatkan suara pemilih secara tidak langsung, tidak bebas (diarahkan) dan lain sebagainya yang dapat diduga melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar Hukum Pemilu, prinsip demokrasi,  merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi, Fordanebes Ajukan Audiensi Kepada Bupati Way Kanan

 

“Patut diduga, bahwa peristiwa pelaporan ini bisa saja merupakan puncak gunung es di lautan, hanya sebagian kecil yg mengemuka, padahal ada banyak peristiwa lagi yg mungkin saja juga dilakukan yg mirip seperti peristiwa yg dilaporkan,”katanya.

 

Maka dari itu, pelaporan kasus ini bukan hanya semata peristiwa yang terjadi, pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh.

 

“Peristiwa semacam ini agar bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi peristiwa “ugal-ugalan elektoral” seperti ini dengan imbalan materi pada Pemilu yang akan datang,”tukasnya.

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB