Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Akdemisi Hukum Univeristas Lampung (Unila), menegaskan adanya Oknum KPU yang di duga atau dilapori menerima sejumlah uang dari caleg ini sudah merusak KPU.

 

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila Budiyono, disaat memberikan keterangan kepada media berandalappung.com, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Budiyono menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga indepedensi dan intergritas justru merusak lembaga KPU.

 

Dan sudah seharusnya Setra Gakumdu harus tetap memproses dan mengusut masalah ini walaupun sudah dicabut karena ini bukan delik aduan tapi delik umum.

 

“Bahkan bisa di bawa keranah tindak pidana korupsi karena sudah menyangkut penyelenggara negara dan baik caleg dan oknum KPU harus tetap di proses karena telah terjadi suap menyuap,”ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Disiplin

 

Sementara itu, Peneliti Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, Bahwa delik pemilu ini bukan kategori delik aduan, meskipun tidak ada laporan (pengaduan) maka proses hukum ini dapat diproses secara hukum (pidana).

 

“Namun ada hal lebih penting dari proses hukum pidana ada adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana di dalamnya, yaitu apa yang dapat disebut “kejahatan” elektoral yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi bangsa,”ucapnya.

 

Wendy menuturkan, dimana oknum penyelenggara Pemilu dapat bertindak dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara untuk melanggar azas Pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia/ luber).

 

Menurut dia, Menjanjikan (bekerjasama dengan caleg) untuk mendapatkan suara pemilih secara tidak langsung, tidak bebas (diarahkan) dan lain sebagainya yang dapat diduga melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar Hukum Pemilu, prinsip demokrasi,  merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Uang Tunai, Dolar, dan Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya

 

“Patut diduga, bahwa peristiwa pelaporan ini bisa saja merupakan puncak gunung es di lautan, hanya sebagian kecil yg mengemuka, padahal ada banyak peristiwa lagi yg mungkin saja juga dilakukan yg mirip seperti peristiwa yg dilaporkan,”katanya.

 

Maka dari itu, pelaporan kasus ini bukan hanya semata peristiwa yang terjadi, pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh.

 

“Peristiwa semacam ini agar bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi peristiwa “ugal-ugalan elektoral” seperti ini dengan imbalan materi pada Pemilu yang akan datang,”tukasnya.

Berita Terkait

Doa dan Solidaritas Kader Fatayat NU untuk Almarhumah Riyas Nuraini
Kapolda Lampung Terima Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Besar, Termasuk Penyelundupan Benih Lobster
Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan
Masa Depan Calon Dokter Hasil Suap Karomani, Lulus dengan Uang, Bukan Kemampuan?
Penyelamatan 4.354 Burung Liar di Tol Lampung, Upaya Melawan Perdagangan Satwa Ilegal
Lima Bulan Tanpa Jawaban, Fatayat dan Ansor Lampung Desak Kompolnas Bongkar Pembunuhan Riyaz
Strategi Advokasi dan Propaganda di Pendidikan Paralegal ABR-I
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:05 WIB

Doa dan Solidaritas Kader Fatayat NU untuk Almarhumah Riyas Nuraini

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kapolda Lampung Terima Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Besar, Termasuk Penyelundupan Benih Lobster

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:45 WIB

Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:11 WIB

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Senin, 2 Desember 2024 - 10:24 WIB

Masa Depan Calon Dokter Hasil Suap Karomani, Lulus dengan Uang, Bukan Kemampuan?

Berita Terbaru