Usut Tuntas, Oknum KPU Bandarlampung dan Kroni-kroninya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

Kantor KPU Kota Bandarlampung, Foto :Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Akdemisi Hukum Univeristas Lampung (Unila), menegaskan adanya Oknum KPU yang di duga atau dilapori menerima sejumlah uang dari caleg ini sudah merusak KPU.

 

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila Budiyono, disaat memberikan keterangan kepada media berandalappung.com, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Budiyono menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga indepedensi dan intergritas justru merusak lembaga KPU.

 

Dan sudah seharusnya Setra Gakumdu harus tetap memproses dan mengusut masalah ini walaupun sudah dicabut karena ini bukan delik aduan tapi delik umum.

 

“Bahkan bisa di bawa keranah tindak pidana korupsi karena sudah menyangkut penyelenggara negara dan baik caleg dan oknum KPU harus tetap di proses karena telah terjadi suap menyuap,”ujarnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

 

Sementara itu, Peneliti Ruang Demokrasi (RuDem) Wendy Melfa mengatakan, Bahwa delik pemilu ini bukan kategori delik aduan, meskipun tidak ada laporan (pengaduan) maka proses hukum ini dapat diproses secara hukum (pidana).

 

“Namun ada hal lebih penting dari proses hukum pidana ada adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana di dalamnya, yaitu apa yang dapat disebut “kejahatan” elektoral yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi bangsa,”ucapnya.

 

Wendy menuturkan, dimana oknum penyelenggara Pemilu dapat bertindak dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara untuk melanggar azas Pemilu (langsung, umum, bebas, dan rahasia/ luber).

 

Menurut dia, Menjanjikan (bekerjasama dengan caleg) untuk mendapatkan suara pemilih secara tidak langsung, tidak bebas (diarahkan) dan lain sebagainya yang dapat diduga melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar Hukum Pemilu, prinsip demokrasi,  merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Bung Iqbal Isi Seminar, Pemuda Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

 

“Patut diduga, bahwa peristiwa pelaporan ini bisa saja merupakan puncak gunung es di lautan, hanya sebagian kecil yg mengemuka, padahal ada banyak peristiwa lagi yg mungkin saja juga dilakukan yg mirip seperti peristiwa yg dilaporkan,”katanya.

 

Maka dari itu, pelaporan kasus ini bukan hanya semata peristiwa yang terjadi, pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh.

 

“Peristiwa semacam ini agar bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi peristiwa “ugal-ugalan elektoral” seperti ini dengan imbalan materi pada Pemilu yang akan datang,”tukasnya.

Berita Terkait

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya
Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar
Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar
Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek
Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara
Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 12 September 2024 - 13:32 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Minggu, 7 April 2024 - 10:10 WIB

Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional

Berita Terbaru