Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

 

berandalappung.com—Teluk Betung, kekecewaan publik terhadap tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, kian menguat. Setelah kritik keras dilontarkan LBH FKPPI Lampung, kini giliran Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) ikut bersuara lantang.

Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, menyebut tuntutan JPU mencederai rasa keadilan korban dan keluarga.

“JPU seharusnya berdiri mewakili kepentingan korban, bukan malah menghadirkan tuntutan yang begitu ringan. Korban mengalami trauma berat, masa depannya hancur. Negara harusnya hadir penuh,” tegas Toni, Sabtu (21/6/2025).

Toni bahkan menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya implementasi UU Perlindungan Anak, termasuk penerapan hukuman kebiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

“UU ini seperti pajangan. Sudah delapan tahun berlaku, tapi hanya 41 pelaku kekerasan seksual anak yang dihukum kebiri. Kalau tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja sekalian,” tukasnya.

Toni pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera.

Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Ketua LBH FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH., MH., juga menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut Billie dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Padahal dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ini sesuai pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Agus, yang juga penasihat hukum dari NP & Co Law Firm.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Bupati Lampung Timur Disorot 30 Saksi Diperiksa

Menurutnya, tuntutan ringan justru melemahkan semangat perlindungan anak dari predator seksual.

“UU ini dibuat untuk memberi efek jera dan memperberat sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika tuntutannya ringan, maka keadilan hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF, yang masih di bawah umur, untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Merasa dibohongi dan dihancurkan masa depannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Setelah proses hukum berjalan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hanya menuntut hukuman di batas bawah undang-undang.

Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Meja Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Vonis yang akan dijatuhkan akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan seksual di negeri ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB