Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

 

berandalappung.com—Teluk Betung, kekecewaan publik terhadap tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, kian menguat. Setelah kritik keras dilontarkan LBH FKPPI Lampung, kini giliran Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) ikut bersuara lantang.

Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, menyebut tuntutan JPU mencederai rasa keadilan korban dan keluarga.

“JPU seharusnya berdiri mewakili kepentingan korban, bukan malah menghadirkan tuntutan yang begitu ringan. Korban mengalami trauma berat, masa depannya hancur. Negara harusnya hadir penuh,” tegas Toni, Sabtu (21/6/2025).

Toni bahkan menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya implementasi UU Perlindungan Anak, termasuk penerapan hukuman kebiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

“UU ini seperti pajangan. Sudah delapan tahun berlaku, tapi hanya 41 pelaku kekerasan seksual anak yang dihukum kebiri. Kalau tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja sekalian,” tukasnya.

Toni pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera.

Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Ketua LBH FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH., MH., juga menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut Billie dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Padahal dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ini sesuai pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Agus, yang juga penasihat hukum dari NP & Co Law Firm.

Baca Juga :  Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Menurutnya, tuntutan ringan justru melemahkan semangat perlindungan anak dari predator seksual.

“UU ini dibuat untuk memberi efek jera dan memperberat sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika tuntutannya ringan, maka keadilan hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF, yang masih di bawah umur, untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Merasa dibohongi dan dihancurkan masa depannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Setelah proses hukum berjalan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hanya menuntut hukuman di batas bawah undang-undang.

Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Meja Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Vonis yang akan dijatuhkan akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan seksual di negeri ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru