Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

 

berandalappung.com—Teluk Betung, kekecewaan publik terhadap tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, kian menguat. Setelah kritik keras dilontarkan LBH FKPPI Lampung, kini giliran Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) ikut bersuara lantang.

Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, menyebut tuntutan JPU mencederai rasa keadilan korban dan keluarga.

“JPU seharusnya berdiri mewakili kepentingan korban, bukan malah menghadirkan tuntutan yang begitu ringan. Korban mengalami trauma berat, masa depannya hancur. Negara harusnya hadir penuh,” tegas Toni, Sabtu (21/6/2025).

Toni bahkan menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya implementasi UU Perlindungan Anak, termasuk penerapan hukuman kebiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga :  Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

“UU ini seperti pajangan. Sudah delapan tahun berlaku, tapi hanya 41 pelaku kekerasan seksual anak yang dihukum kebiri. Kalau tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja sekalian,” tukasnya.

Toni pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera.

Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Ketua LBH FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH., MH., juga menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut Billie dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Padahal dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ini sesuai pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Agus, yang juga penasihat hukum dari NP & Co Law Firm.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Kapolres Lamteng Adakan Apel Siaga

Menurutnya, tuntutan ringan justru melemahkan semangat perlindungan anak dari predator seksual.

“UU ini dibuat untuk memberi efek jera dan memperberat sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika tuntutannya ringan, maka keadilan hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF, yang masih di bawah umur, untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Merasa dibohongi dan dihancurkan masa depannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Setelah proses hukum berjalan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hanya menuntut hukuman di batas bawah undang-undang.

Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Meja Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Vonis yang akan dijatuhkan akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan seksual di negeri ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu
Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Gelar Kejar Paket A, B, dan C bagi WBP
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:18 WIB

Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:12 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di Delapan TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:19 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:09 WIB

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Berita Terbaru