Terungkap, Fery Triatmojo Diberhentikan dari KPU Bandar Lampung oleh DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fery Triatmojo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.  Dokumen : Tangkap Layar Facebook DKPP RI

Fery Triatmojo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dokumen : Tangkap Layar Facebook DKPP RI

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Fery Triatmojo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diambil setelah Fery terbukti melanggar kode etik pemilu.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin, (2/09/ 2024).

“Berdasarkan pertimbangan, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam persidangan.

Baca Juga :  Bawaslu Bahagia, Kampenye Pilgub Lampung Zero Accident 

Heddy Lugito menekankan bahwa sebagai komisioner, Fery seharusnya menjaga integritas lembaga KPU.

Namun, ia terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius sesuai dengan peraturan DKPP RI.

DKPP menyatakan bahwa Fery Triatmojo menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap hasil Pemilu.

Bukti utama yang memberatkannya adalah rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, yang dianggap melanggar hukum dan etika.

“DKPP menilai, dalil pengadu didukung oleh alat bukti berupa rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen dari Bawaslu Lampung,” tambah Heddy Lugito.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Kawal Hak Pilih, Pengawasan Ketat Saran Perbaikan

Berdasarkan pertimbangan ini, DKPP menyimpulkan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari salah satu calon legislatif DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution.

Uang tersebut diberikan agar Erwin dapat terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB