Bandar Lampung (berandalappung.com) – Fery Triatmojo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diambil setelah Fery terbukti melanggar kode etik pemilu.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin, (2/09/ 2024).
“Berdasarkan pertimbangan, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heddy Lugito menekankan bahwa sebagai komisioner, Fery seharusnya menjaga integritas lembaga KPU.
Namun, ia terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius sesuai dengan peraturan DKPP RI.
DKPP menyatakan bahwa Fery Triatmojo menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap hasil Pemilu.
Bukti utama yang memberatkannya adalah rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik, yang dianggap melanggar hukum dan etika.
“DKPP menilai, dalil pengadu didukung oleh alat bukti berupa rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen dari Bawaslu Lampung,” tambah Heddy Lugito.
Berdasarkan pertimbangan ini, DKPP menyimpulkan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari salah satu calon legislatif DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Erwin dapat terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.