Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) -KPU provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (3) UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Medsos saat Masa Kampanye Wajib Didaftarkan ke KPU

“Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, (18/7) 2024).

Selain itu, dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Menurut Ismanto, partai bisa memilih apa menggunakan 20 % dari jumlah kursi atau 25% jumlah surat suara yang ada di kursi Parlemen.

“Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” ujarnya.

Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi Parlemen yakni, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Alot, Tarik Manarik Penetapan 14 Besar Calon Anggota KPU Lampung

Sementara itu, Ketua DPW Gelora Lampung Samsani menanggapi terkait hilangnya harapan suara partai non Parlemen di Lampung untuk mengusung calon.

Samsani menyebut, Partai Buruh dan Partai Gelora di tingkat pusat masih berupaya dengan cara mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016. “Masih JDR di MK,” katanya

Berita Terkait

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:15 WIB