Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) -KPU provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (3) UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, (18/7) 2024).

Selain itu, dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Menurut Ismanto, partai bisa memilih apa menggunakan 20 % dari jumlah kursi atau 25% jumlah surat suara yang ada di kursi Parlemen.

“Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Jihan Nurlela Mundur dari DPD RI untuk Maju Sebagai Cawagub Lampung

Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi Parlemen yakni, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua DPW Gelora Lampung Samsani menanggapi terkait hilangnya harapan suara partai non Parlemen di Lampung untuk mengusung calon.

Samsani menyebut, Partai Buruh dan Partai Gelora di tingkat pusat masih berupaya dengan cara mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016. “Masih JDR di MK,” katanya

Berita Terkait

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah
Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat
Bandar Lampung Krisis 6.000 Guru, DPRD: Honorer Hanya Digaji Rp300 Ribu
Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?
DPRD Bandar Lampung Panggil Kepsek Bahas Dana BOS dan PIP
Kiki The Potters dan Muhammad Junaidi Bebaskan 22 Ijazah Siswa SMAN 1 Jati Agung
Jelang Putusan MK, Demokrat Lampung Akan Berjuang Untuk Aries Sandi-Supriyanto
Prof Wan Abbas: Pupuk Organik dan Mikroba Tingkatkan Panen Padi hingga 10 Ton/Hektare
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 21:41 WIB

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah

Senin, 10 Februari 2025 - 21:11 WIB

Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat

Senin, 10 Februari 2025 - 18:54 WIB

Bandar Lampung Krisis 6.000 Guru, DPRD: Honorer Hanya Digaji Rp300 Ribu

Senin, 10 Februari 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?

Senin, 10 Februari 2025 - 15:08 WIB

Kiki The Potters dan Muhammad Junaidi Bebaskan 22 Ijazah Siswa SMAN 1 Jati Agung

Berita Terbaru