Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) -KPU provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (3) UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Arinal Komitmen Selesaikan Masalah Kemacetan di Bakauheni

“Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, (18/7) 2024).

Selain itu, dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Menurut Ismanto, partai bisa memilih apa menggunakan 20 % dari jumlah kursi atau 25% jumlah surat suara yang ada di kursi Parlemen.

“Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” ujarnya.

Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi Parlemen yakni, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Cekal Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bandar Lampung Deklarasi Kampung Partisipatif

Sementara itu, Ketua DPW Gelora Lampung Samsani menanggapi terkait hilangnya harapan suara partai non Parlemen di Lampung untuk mengusung calon.

Samsani menyebut, Partai Buruh dan Partai Gelora di tingkat pusat masih berupaya dengan cara mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016. “Masih JDR di MK,” katanya

Berita Terkait

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:37 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB