BERANDALAMPUNG.COM.- Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan penelusuran informasi awal atas pamberitaan Media online indoportal.com. https://indportal.com/dua-tokoh-kabupaten- tanggamus-bertemu-isu-potensi-daerah-menjadi-topik-utama/ yang berjudul “Dua tokoh Politik asal Kabupaten Tanggamus, Drs, H. Mohammad Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, melakukan pertemuan di Rumah Makan Ratu Kuring Kecamatan Gisting” yang diterbitkan pada Rabu (24/7/2024).
Menindaklanjuti informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Tanggamus melakukan Rapat Pleno Pada hari Jumat Tanggal 26 Juli Tahun 2024 yang memutuskan akan melakukan penelusuran terkait Informasi tersebut.
Pada hari Senin Tanggal 29 Juli Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Tanggamus melakukan penelusuran dengan cara menemui langsung Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, S.Sos..,M.I.P. di Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus Adapun hasil penelusuran tersebut adalah sebagi berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus tidak mengetahui bahwa akan ada pertemuan antara Ketua DPRD Kab Tanggamus, Heri Agus Setiawan, Sos. dengan Drs. H Mohammad Saleh Asnawi;
- Bahwa pertemuan antara Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dengan Drs. H Mohammad Saleh Asnawi tersebut tidak direncanakan;
- Bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Dermawan, S.Sos. IP. hanya bermaksud ingin menemani Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus untuk makan siang;
- Bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Dermawan, Sos. M.IP. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Drs, H Mohammad Saleh Asnawi;
- Bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Dermawan, S.Sos., M.I.P dalam pertemuan itu hanya bersikap “pasif” dan hanya sebagai pendengar.
Pada Tanggal 30 Juli Tahun 2024 bertempat di rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan penelusuran Kembali dengan meminta keterangan terhadap Ketua DPRD Kab. Tanggamus Sdr. Heri Agus Setiawan S.Sos. M.IP. Adapun hasil penelusuran tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Sdr. Heri Agus Setiawan S.Sos dan Drs. H. Mohammad Soleh Asnawi sudah direncanakan hanya saja waktunya belum ditentukan;
- Bahwa pada hari pertemuan tersebut terjadi Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Sdr. Heri Agus Setiawan S.Sos tidak memberitahukan kepada Sekretaris DPRD Sdr. Andi Dermawan S.Sos. IP. jika akan melakukan pertemuan dengan Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi;
- Bahwa di hari pertemuan tersebut Kendaraan Dinas Ketua DPRD Sdr. Heri Agus Setiawan sedang tidak ada di tempat sehingga menggunakan kendaraan Dinas Sekretaris DPRD Andi Dermawan, S.Sos., M.I.P;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. Heri Agus Setiawan ingin mempertegas kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus sehingga Heri Agus Setiawan S.sos. berinisiatif mengajak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Sdr. Andi Dermawan S.Sos. M.IP;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan tentang Politik atau Koalisi dalam Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan penelusuran dan kajian terhadap Informasi Awal terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Sdr. Andi Dermawan, S.Sos.,M.IP. dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa terkait kegiatan tersebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menerangkan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan dan Partai Politik”.
- Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Tanggamus di mulai dari Tanggal 27 s.d 29 Agustus Tahun 2024 dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September Tahun sementara terjadinya pertemuan antara Ketua DPRD Kab. Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos. bersama Sekretaris DPRD Kab. Tanggamus Andi Dermawan, S.Sos., M.IP. dengan Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi terjadi pada hari Senin, Tanggal 22 Juli Tahun 2024 sehingga tidak ada pelanggaran karena belum masa Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
- Berdasarkan kajian sebagai tindak lanjut dan pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Tanggamus akan menyampaikan Surat Imbauan secara tertulis kepada Saudara Andi Dermawan S.Sos., M.IP. ( Sekretaris DPRD Tanggamus).
KETUA BAWASLU KABUPATEN TANGGAMUS
(Dto)
NAJIH MUSTOFA, S.H.I.,M.Pd.I
Narahubung
Hasil Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Nama : Evi Saputra, A.Md
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
No Hp/Wa : +62 852-6869-7545