Siap Jadi Anggota KPU? Ketahui Syarat dan Dukungan yang Dibutuhkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Tim Seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tim Seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 2024-2029, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2024.

Timsel tersebut terbagi dalam tiga zona: 

Zona Lampung I  mencakup :  Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

Zona Lampung II mencakup : Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung.

Zona Lampung III mencakup : Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati, menyampaikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi semua masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dengan syarat yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami bekerja sesuai dengan panduan teknis dari KPU RI,” ujar Saba Yulira dalam konferensi pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024).

Peserta yang ingin mendaftar wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Dokumen fisik juga harus diserahkan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Berkas fisik harus dimasukkan dalam map dengan warna tertentu sesuai wilayah pendaftaran: Lampung Barat (merah), Lampung Selatan (kuning), Pesisir Barat (hijau), Pringsewu (biru), Tanggamus (putih), Mesuji (merah), Pesawaran (kuning), Tulangbawang Barat (biru), Way Kanan (putih), Tulang Bawang (hijau), Lampung Tengah (merah), Lampung Timur (kuning), Lampung Utara (hijau), Metro (biru), dan Bandar Lampung (putih).

Baca Juga :  Kebersamaan di Turnamen Futsal, Nanda Indira- Antonius Calon Kuat di Pilbup Pesawaran?

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1).

7. Berdomisili di wilayah KPU kabupaten/kota yang didaftarkan, dibuktikan dengan e-KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar.

11. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan jika terpilih.

12. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu.

14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, dari Caleg PPP Supriyadi

15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Calon anggota KPU kabupaten/kota di Lampung juga tidak boleh pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama dan tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dokumen yang harus dilengkapi : 

A. Surat pendaftaran bermaterai sesuai format.

B. Fotokopi KTP elektronik.

C. Pas foto terbaru (4×6 cm) berwarna.

D. Daftar riwayat hidup sesuai format.

E. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi.

F. Surat pernyataan bermaterai tentang kesetiaan kepada Pancasila, tidak berpartai, kesediaan bekerja penuh waktu, dan kesediaan mundur dari organisasi, sesuai format.

G. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.

H. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah.

I. Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik jika pernah menjadi anggota partai.

J. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana penjara.

K. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.

L. Surat pernyataan bersedia mundur sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jika berstatus demikian.

Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota ini berlangsung dengan syarat yang ketat dan prosedur yang jelas, memastikan hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang dapat maju.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Jelang Musda, Eks Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi Bicara Terbuka: Benny–Akbar–Rama Dinilai Paling Ideal Isi KSB
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com