Sebanyak 70 Caleg Terpilih di Lampung Terancam Batal Dilantik, Apa Penyebabnya?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : Ist

Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sebanyak 70 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD provinsi Lampung periode 2024-2029 terancam tidak dilantik, karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU provinsi Lampung.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, sejauh ini baru dua partai yang telah menyerahkan LHKPN kepada pihaknya yaitu PKS dengan 7 calegnya, kemudian PDI Perjuangan yang baru menyerahkan sebanyak 8 caleg, tersisa 5 caleg lagi dari partai banteng tersebut yang belum menyerahkan.

“Yang sudah melaporkan itu baru PKS 7 caleg, dan PDI Perjuangan itu baru 8 caleg sisanya belum,” jelas Warsito saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN itu 21 hari sebelum pelantikan, dimana pelantikan 2 September 2024.

“Ini ada surat edaran baru dari KPU RI yang intinya menerangkan calon terpilih apabila sampai 21 hari sebelum pelantikan tidak bisa menyerahkan LHKPN ini wajib membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Baca Juga :  14 Tahun Fajar Sumatra: Demokrasi Terancam, HAM dan Pers di Lampung Masih Suram

Untuk diketahui, total 85 caleg DPRD provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 itu terdiri dari Gerindra 16 kursi, kemudian PDI Perjuangan 13, lalu PKB dan Golkar 11 kursi, lalu NasDem 10 kursi, kemudian Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 26 Caleg terpilih yang Pileg 2024 belum menyerahkan bukti LHKPN.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan hingga saat ini pihakna baru mencatat ada sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.

“Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan yang berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan

Syarif menegaskan, para Caleg terpilih tersebut diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga lewat batas waktu tak diserahkan maka terancam tak dilantik.

Sebab kata dia, LHKPN merupakan dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, ia menekankan agar para Caleg mematuhi aturan.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik, kami menerima bukti tanda laporan, sedangkan LHKPN langsung ke KPK,” ujarnya.

Berita Terkait

Seragam Jenderal untuk Bobby Kertanegara Simbol Empati atau Isyarat Politik?
Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?
Tak Mampu Ikuti Ritme, Presiden Prabowo “Kami Tinggalkan di Pinggir Jalan”
AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi
Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI
Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target
Wujudkan Kemanunggalan, Komandan SSK TMMD Kodim 0422/LB Turun Langsung Bantu Warga Cor Jalan
Sebanyak 7.046 Calon Haji Lampung Berada di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Khusus untuk Lansia
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:42 WIB

Seragam Jenderal untuk Bobby Kertanegara Simbol Empati atau Isyarat Politik?

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:17 WIB

Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:20 WIB

Tak Mampu Ikuti Ritme, Presiden Prabowo “Kami Tinggalkan di Pinggir Jalan”

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:59 WIB

AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi

Senin, 9 Juni 2025 - 08:57 WIB

Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI

Berita Terbaru