Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sebanyak 70 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD provinsi Lampung periode 2024-2029 terancam tidak dilantik, karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU provinsi Lampung.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, sejauh ini baru dua partai yang telah menyerahkan LHKPN kepada pihaknya yaitu PKS dengan 7 calegnya, kemudian PDI Perjuangan yang baru menyerahkan sebanyak 8 caleg, tersisa 5 caleg lagi dari partai banteng tersebut yang belum menyerahkan.
“Yang sudah melaporkan itu baru PKS 7 caleg, dan PDI Perjuangan itu baru 8 caleg sisanya belum,” jelas Warsito saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN itu 21 hari sebelum pelantikan, dimana pelantikan 2 September 2024.
“Ini ada surat edaran baru dari KPU RI yang intinya menerangkan calon terpilih apabila sampai 21 hari sebelum pelantikan tidak bisa menyerahkan LHKPN ini wajib membuat surat pernyataan,” tegasnya.
Untuk diketahui, total 85 caleg DPRD provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 itu terdiri dari Gerindra 16 kursi, kemudian PDI Perjuangan 13, lalu PKB dan Golkar 11 kursi, lalu NasDem 10 kursi, kemudian Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.
Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 26 Caleg terpilih yang Pileg 2024 belum menyerahkan bukti LHKPN.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan hingga saat ini pihakna baru mencatat ada sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.
“Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan yang berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Syarif menegaskan, para Caleg terpilih tersebut diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga lewat batas waktu tak diserahkan maka terancam tak dilantik.
Sebab kata dia, LHKPN merupakan dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, ia menekankan agar para Caleg mematuhi aturan.
“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik, kami menerima bukti tanda laporan, sedangkan LHKPN langsung ke KPK,” ujarnya.