Satpol-PP Bersama Bawaslu Tanggamus, Tertibkan APS yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menertibkan baliho partai politik (APS) jelang Pemilu Tahun 2024 pekan ini, Senin (16/10).

 

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Satpol PP Kabupaten Tanggamus Sigit Triyono (Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah) mengatakan, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung, Hanifah Silaturahim dan Gelar Pasar Murah

 

“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum akan ditertibkan”, ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa mengatakan APS yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya boleh sesuai aturan tanpa ada ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak menggangu ketertiban umum.

Baca Juga :  Tandang Mengan, Novriwan Jaya Ajak Petani Nelayan Tulangbawang Barat Nyeruit Bareng

 

Najih melanjutkan, APS yang ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik.

 

 

“Baliho yang diturunkan memang selain belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor. Harapannya masyarakat dapat mendukung tindakan penertiban APS tersebut”, tambahnya.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB