Samakan Persepsi terkait Penertiban APS, Bawaslu Tubaba Gelar Rapat bersama Stakeholder dan Partai Politik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat, demi terciptanya Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Tubaba gelar Rapat bersama Stakeholder dan partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar yang tersebar di seluruh kabupaten tulang bawang barat. Kamis, (07/09/2023).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi mengatakan bahwa kegiatan ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi terkait banyaknya APS yang melanggar di kabupaten tulang bawang barat. Beliau juga mengatakan sebelumnya Bawaslu Tubaba sudah mengirimkan surat himbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar dan juga telah melakukan identifikasi dan menginventarisir APS yang terpasang melanggar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Presiden PKS Al Muzammil Yusuf Main Bola Bareng Jurnalis di Lampung

“Kita sudah kirimkan surat himbauan kepada partai politik, untuk itu hari ini kami mengundang dan mengajak stakeholder dan seluruh partai politik untuk menyamakan persepsi terkait dengan pemasangan APS yang melanggar dan akan kita lakukan penertiban. Kemudian, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum” Ucap Agus Tomi.

 

Agus Tomi mengajak dan meminta pihak Satuan Pol-PP tulang bawang Barat untuk dapat membantu Bawaslu melalukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar seperti tempat ibadah, tiang listrik, pohon, gedung/sarana pemerintah dan jalan protokol serta tembok dan pagar rumah sesuai yang telah di atur di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Korupsi Bendungan Marga Tiga, Sita Uang Rp9,48 Miliar

Merespon permintaan Bawaslu Tubaba dalam hal penertiban APS, Kabid Penegak Hukum Daerah Satpol PP kabupaten tulang bawang barat Rozali menyampaikan pihaknya siap untuk bekerja sama dengan Bawaslu Tubaba dalam rangka penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang banyak terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

“Kami siap untuk bekerja sama dengan bawaslu terkait akan dilakukannya penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baliho ataupun banner yang telah melanggar peraturan dan perundang-undangan” ujar Rozali.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com