Terkait pemberitaan Guru Honorer yang mengajar di SMKN 8 kota Bandarlampung, Joko Arianto yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung Dapil 3 yakni Kemiling, Langkapura, Raja Basa.
Joko Arianto mengatakan, hari ini dirinya sudah datang ke Bawaslu Kota Bandarlampung untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Badarlampung.
“Saya hanya Guru Hononer yang digaji oleh Anggaran Komite Sekolah, bukan anggaran dari APBD atau APBN, dan SK dari Kepala Sekolah,” paparnya, Rabu (30/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko menerangkan bahwa dirinya hanya Guru Hononer, dan Jika ASN harus mengundurkan diri, tetapi kalo Non-ASN itu tidak apa-apa.
“Kita memahami regulasi semua yang ada, karena kita akan maju, untuk mewakili Rakyat Bandarlampung. Karena Tagline kami “Berkerja Hanya Untuk Rakyat”, Saya sudah menjelaskan Kepada Bawaslu Kota Bandarlampung dengan Sejelas-jelasnya terkait pencalonan saya sebagai Caleg ini. Kedepan tidak ada masalah dalam pencalonan saya,” terangnya
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, terkait pemberitaan yang di rilis oleh media Online pada hari Senin (28/8/2023) pencalonanan Anggota Dewan dari PSI Joko Arianto,
Apriliwanda langsung mengklarifikasi melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwaswam), untuk sekolah yang bersangkutan.
Dan disitu langsung bertemu dengan Guru SMKN 8 Kota Bandarlampung, dan dibenarkan bahwa beliau berstatus Guru Honorer.
Dan pihak Biro Humas Sekolahan tersebut, dan memberikan keterangan yang sama, tetapi mereka tidak memberikan keterangan secara detail.
“Saat dikonfirmasi melalui Ketua Panwaslucam ke Pihak Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Bandarlampung, memang benar yang bersangkutan Guru Honorer sudah empat tahun lamanya. Dan sistem gajihnya murni mengunakan Biaya Komite Sekolah,” terangnya
Tetapi, mereka (Pihak sekolah – red) tidak menunjukkan SK pada saat itu. Karena SK tersebut kesatuan dari guru Honorer yang lainnya, sehingga kami melayangkan surat untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan Joko Arianto, Kepala Sekolah, atas nama Firdaus dan Dinas Pendidikan Provinsi yang diwakili oleh Bapak Selamet selaku Staff Umum dan Kepegawaian hari ini sudah memberikan keterangan di Bawaslu Kota Bandarlampung.
Untuk sangsi yang bersangkutan belum ada, karena nanti kami akan bersurat kepada KPU Kota Bandarlampung terkait dengan temuin ini.