Bawaslu Selidiki Perombakan Pejabat oleh Pj Gubernur Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Foto : Ist

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung tengah memeriksa tindakan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang melakukan perombakan terhadap belasan Pejabat Eselon III dan IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama mengingat tahapan Pilkada serentak yang sedang berlangsung.

Berdasarkan undangan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Nomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024, dan ditandatangani oleh Kepala BKD, Meiry Harika Sari, pelantikan pejabat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024, di Balai Keratun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menyatakan bahwa perombakan pejabat menjelang penetapan calon kepala daerah bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang mengganti pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga :  KNPI Harus Jadi Motor UMKM dan Petani Desa, Pesan Gubernur Mirza dari Palangka Raya

“Perubahan pejabat semacam ini tidak diperbolehkan, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Tamri pada Sabtu, (21/9/ 2024).

Tamri menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ada atau tidaknya izin dari Mendagri atas perombakan tersebut.

“Kami akan memeriksa dan mengonfirmasi apakah izin dari Mendagri sudah diperoleh atau belum,” jelas Tamri.

Baca Juga :  Lampung Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Keuangan

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 pada 27 Maret 2024.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dan ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan PKPU ini, KPU dijadwalkan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dengan demikian, sesuai ketentuan UU Pilkada, mutasi maupun rotasi pejabat oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah tidak diperbolehkan sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru