Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyebut banyaknya Daftar pemilih khusus (DPK) di sejumlah TPS kecamatan Langkapura lantaran warga belum mengurus pindah domisili.
Hal itu dikatakan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Oddy, hal itu setelah pihaknya melakukan investigasi atas laporan dan protes dari sejumlah partai politik terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Oddy pun mwngatakan bahwa pihaknya telah melakukan memeriksa absensi DPT dan DPK beserta dengan KTP yang mendaftar memilih di Kecamatan Langkapura.
“Jadi Absensi DPT, DPK beserta KTPnya kita singkronkan dan kita hitung, ternyata memang ada warga sana (Langkapura) tapi KTP nya tertulis Tanjungkarang Barat karena identitasnya belum diperbaharui,” ungkap Oddy.
“Kalau kita kroscek kemaren memang pemilih orang sana, tapi karena ktp beda kecamatan, jadi ditulis sama KPPS masuk DPK,” jelasnya.
Menurut Oddy, hal itu pula yang menyebabkan meningkatnya jumlah DPK di Kecamatan Langkapura.
Ditanya terkait Pemungutan suara ulang (PSU) dan protes dari partai politik, oddy mengatakan bahwa batas waktu maksimal PSU adalah pada Sabtu (25/2/2024) besok.
“Karena ini memang udh H-1 dari batas waktu yabg ditentukan, maka PSU itu sangat susah,” ucap Oddy.
“Setelah kita mendapat penjelasan, ternyata (kartu identias) itu yang menyebabkan DPK melonjak,” imbuhnya.
Terkait potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Langkapura, Oddy mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pidana.
“Sejauh ini kita belum menemukan pelanggaran administrasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Oddy mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU setempat untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Untuk penyelesaian, kita koordinasikan dengan KPU agar hal-hal peristiwa di lapangan seperti ini lebih tertib lagi administrasi,” pungkas Oddy.