Polres Way Kanan Selesaikan Kasus Pencurian Motor ABH dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. Foto: Ist

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. Foto: Ist

Berandalappung.com – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kecamatan Way Tuba.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dan Kapolsek Way Tuba Iptu Boby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Kronologi Kejadian dan Proses Penyelesaian

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua ABH berinisial AS (14) dan DR (14) pada 28 Januari 2025 di halaman rumah warga di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban DS dan pihak keluarga pelaku akhirnya memilih menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah kekeluargaan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya meminta kejelasan terkait status hukum kedua ABH.

Baca Juga :  Milad ke-78 HMI, Teguhkan Peran dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” jelasnya.

Kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk BAPAS Kelas II B Kotabumi, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Wendy Heri Haslin menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, hukum yang berlaku berbeda dengan hukum orang dewasa.

“Semua prosedur sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ke depan, masyarakat perlu lebih memahami konsep restorative justice, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang semakin menekankan pendekatan ini,” ujarnya.

Pihak korban juga telah menerima keputusan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Orang tua DS menyatakan bahwa mereka telah memaafkan kedua ABH dan menerima penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

“Memaafkan adalah perbuatan mulia. Kami sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama,” katanya.

Baca Juga :  Ardjuno Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Way Kanan

Sementara itu, keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat.

Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak mereka agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Perwakilan masyarakat, M. Yusuf, yang sebelumnya ikut dalam aksi unjuk rasa, juga mengakui bahwa terjadi miskomunikasi dalam memahami proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Setelah mendengar penjelasan dari penyidik dan BAPAS, saya menyadari bahwa semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Apalagi korban juga telah menerima dan menandatangani kesepakatan damai,” ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak menerima keputusan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Gelar perkara khusus ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih baik, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Restorative justice tidak hanya menghindarkan anak-anak dari stigma negatif akibat proses peradilan formal, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya serta belajar dari kesalahan.

Polres Way Kanan berharap pendekatan serupa dapat terus diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, guna menciptakan keadilan yang lebih humanis dan mendukung pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.

Berita Terkait

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung
Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, 7 Remaja dan Sajam Diamankan
Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya
Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 19:41 WIB

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:08 WIB

Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:39 WIB

36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:28 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB