Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lampung menjadi sorotan dengan meningkatnya keterlibatan perempuan dalam kontestasi politik.
Para kandidat perempuan tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga mendominasi berbagai posisi strategis, mencerminkan perubahan signifikan dalam peta politik daerah ini.
Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, Lampung sekarang lagi marak calon perempuan, Nunik yang pertama menjadi bupati pertama di Lampung.
“Sebagai perempuan dan notabanenya memang sudah berkiprah di politik, sudah sewajarnya tidak ada perbedaan untuk seorang pemimpin,” paparnya ke media berandalappung.com pada Selasa, (6/8/2024).
Candrawansyah menilai dengan banyaknya fenomena baru di Lampung di mana partai politik banyak yang mengusung calon perempaun atau petahana perempuan.
Di Lampung Selatan (Melinda) , Bandar Lampung (Eva Diana dan Reihana), Pesawaran (Nanda Indira), Pringsewu (Ririn dan Nurhasanah sebagai bakal calon Wakil), Tanggamus (Dewi Handajani), Pesisir Barat (Septi Istiqlal), Waykanan (Ayu Asalasiah sebagai calon wakil) , Mesuji (Elfiana), Tulang Bawang (Winarti), Lampung Tengah (Mardiana) dan Lampung Timur (Ela Siti Nuryamah) kemungkinan akan ada calon perempuan baik sebagai calon Bupati/Walikota maupun calon Wakil Bupati/Walikota.
“Jadi peningkatan yang sangat signifikan calon perempuan dibanding tahun 2019 atau 2014 sebelumnya,” urai Candrawansyah.
Lebih lanjut Candrawansyah menjelaskan di Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga tidak ada yang membatasi perempuan untuk menjadi kepala daerah.
“Malah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, perempuan sangat diistimewakan sebagai syarat partai politik menjadi peserta pemilu, belum lagi syarat wajib model zipper untuk pencalonan anggota legislatif. Jadi tidak ada yang diskriminatif perempuan,” jelasnya.
Tinggal nanti dilihat oleh partai politik apakah perempuan tersebut layak atau tidak, untuk memimpin menjadi kepala daerah.
“Dengan melihat kinerja sebelumnya apabila yang bersangkutan incumbent dan keilmuan atau kompetensi yang bersangkutan ketika sebelum menjadi kepala daerah kalau calon perempuan yang baru berkiprah,” ujar Candrawansyah.
Candrawansyah mengajak kepada masyarakat harus cerdas dalam memilih atau menentukan haknya, walapun partai sudah mengusung calon perempuan, dilihat track record yang bersangkutan untuk dapat menjadi pilihan atau alternatif yang lain.
“Sekali lagi, tidak ada yang membatasi perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik, malah istimewa asalkan bisa memantaskan diri sebagai kepala daerah,” pungkas Candrawansyah.











