Perda Tambang DPRD Lampung: PAD Naik, Pungli Ditekan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis menertibkan aktivitas tambang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Putra Jaya Umar, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi tinggi karena selama ini masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik pungutan liar.

“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (5/1).

Baca Juga :  Potensi Karbon Hutan Lampung Menggiurkan, DPRD Soroti Mandeknya Regulasi Daerah

Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan.

“Yang kita dorong adalah aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Baca Juga :  Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Hanifal menyebut, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum pengawasan dan penertiban.

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB