Potensi Karbon Hutan Lampung Menggiurkan, DPRD Soroti Mandeknya Regulasi Daerah

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potensi karbon hutan di Provinsi Lampung dinilai sangat menjanjikan dan memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pendapatan baru daerah, sekaligus berkontribusi nyata dalam pengendalian emisi gas rumah kaca. Namun, peluang strategis tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal akibat mandeknya regulasi dan ketiadaan kebijakan teknis di tingkat daerah.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa Lampung memiliki kawasan hutan yang masih berfungsi dengan baik dan menyimpan potensi besar untuk dikembangkan dalam skema perdagangan karbon. Menurutnya, pengelolaan karbon dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Jalan Simpang Korpri–Purwotani Tuntas, Lesty Putri Tegaskan Hasil Sinergi Pusat–Daerah

“Ini sebenarnya peluang besar. Karbon memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus berdampak positif terhadap pengendalian emisi dan pelestarian hutan,” ujar Mikdar (19/1).

Ia menilai, optimalisasi karbon hutan dapat mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan tanpa harus merusak ekosistem. Namun hingga 2025, Provinsi Lampung belum memiliki peraturan daerah maupun aturan teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan karbon.

“Regulasinya belum jelas. Peraturan daerahnya belum ada, begitu juga aturan teknis pelaksanaannya. Kalau kebijakan turunannya belum disiapkan, tentu daerah akan kesulitan untuk bergerak,” tegasnya.

Mikdar menyebut ketidakjelasan regulasi tersebut menjadi hambatan utama yang membuat potensi karbon Lampung belum dapat dikonversi menjadi manfaat ekonomi nyata bagi daerah. Padahal, dengan kepastian hukum dan dukungan kebijakan yang kuat, sektor karbon berpotensi menjadi alternatif pendapatan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen Lampung terhadap agenda lingkungan.

Baca Juga :  Paripurna : Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar peluang ekonomi hijau ini tidak terlewatkan.

“Kita akan terus mendorong kejelasan kebijakan ini, karena menyangkut masa depan hutan sekaligus potensi ekonomi daerah,” pungkas Mikdar.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB