Berandalappung.com – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai bahwa secara regulasi, tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk menata atau merotasi bawahannya agar dapat bekerja sesuai tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait rolling yang dilakukan oleh kepala daerah definitif, itu merupakan hal yang wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan guna mendukung realisasi janji-janji kampanye,” ujarnya pada Selasa, (11/2/2025).
Namun, Candrawansyah menegaskan bahwa jika rotasi jabatan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur atau Pj Wali Kota/Bupati, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait rolling jabatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung, ia menilai langkah tersebut kurang tepat secara politik, mengingat Gubernur Lampung yang definitif akan segera dilantik.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, pelantikan akan dilakukan serentak pada 20 Februari 2025. Jadi, apa urgensinya melakukan rolling jabatan dalam situasi seperti ini?,” katanya.
Menurutnya, Gubernur definitif nantinya pasti akan menyesuaikan jajaran stafnya dengan langkah kerja yang baru.
Oleh karena itu, ia menilai kurang baik jika rolling jabatan dilakukan saat jajaran Pemprov justru tengah bersiap menyambut pelantikan gubernur yang baru.
“Tindakan ini terkesan seperti ada pesanan atau agenda tersembunyi yang membuat rolling harus dilakukan buru-buru,” tambahnya.
Candrawansyah juga mempertanyakan apakah birokrasi yang telah dilantik oleh Pj Gubernur akan kembali berubah setelah Gubernur definitif mulai bekerja.
“Jika iya, maka pejabat yang baru saja dilantik oleh Pj hanya akan menjabat dalam waktu singkat,” tandasnya.