Waduh, Diduga KPU Lambar Loloskan Mantan Narapidana dari Pemberkasan Sampai CAT

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Layar SK Calon Anggota PPK Batu Brak.

Tangkap Layar SK Calon Anggota PPK Batu Brak.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat meloloskan mantan narapidana dari pemberkasan sampai dengan test CAT pada pencalonan peserta PPK di kecamatan Batu Brak, Kamis, (9/5/2024).

Dihimpun dari pengumuman peserta tahapan CAT untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Salah satu sorotan tertuju pada kehadiran mantan narapidana saudara berinisial A dalam daftar nama yang lolos dengan Nomor pendaftaran 23-1804102423, menyebabkan pertanyaan tentang integritas dan proses seleksi yang diterapkan.

“Pengumuman ini memunculkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalitas sistem seleksi yang diterapkan oleh KPU,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Hilangkan Sekat, Bangun Lampung Bersama, Gubernur Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

Beberapa warga menunjukkan kekhawatiran terhadap kualitas seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mempertanyakan apakah ada kelalaian dalam evaluasi calon PPK ataukah ada kekurangan tenaga dalam proses tersebut.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat yang merasa kecewa dengan ketidakberpihakan pada rekam jejak para peserta,”tambah seorang warga lagi.

Meskipun demikian, harapan tetap ada agar KPU dapat meninjau kembali proses seleksi dengan lebih cermat untuk memastikan keberlangsungan pemilu di Lampung Barat berjalan sesuai harapan.

“Masyarakat berharap langkah-langkah yang tepat dan selektif akan diambil untuk menjamin integritas dan kualitas anggota PPK yang dipilih,”tandasnya.

Baca Juga :  KPU Lampung Tetapkan DPT 6.515.869 Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Lampung Barat  Sarif Ediansah, S.HI., M.M. mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dan mengarahkan kepada saudara Indah Dian Sari.

“Sorry bang, bukan tidak mau menjawab namun itu kapasitasnya ibu Indah silahkan ditelpon saja beliau,”ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu saat dikonfirmasi Komisioner KPU Lampung Barat Indah Dian Sari mengatakan, Laporan masyarakatnya ditujukan ke kpu mas dengan bukti2nya sesuai jadwal tanggapan masyarakat. 


“Kami sifatnya menerima tanggapan masyarakat, untuk kami minta klarifikasi dengan yang bersangkutan,”pungkasnya melalui Whatshapp.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB