Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Tahun 2024 Turun Capai Rp50, 676 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Provinsi Lampung tahun 2024 dan penyampaian dokumen rancangan kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementar APBD Provinsi Lampung tahun 2024, Senin, (12/8/2024)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, jika secara keseluruhan, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar 8,342 trilyun menjadi 8,291 trilyun atau berkurang sekitar 50,676 milyar Rupiah.

Penurunan tersebut berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan lebih rendah sebesar 55,542 milyar, komponen pendapatan transfer meningkat sebesar 4,865 milyar serta penyesuaian pada komponen lain-Llain pendapatan daerah yang sah.

“Sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan yang telah disepakati,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diantaranya terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga :  Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

“Serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SiLPA tahun 2023 yang lalu, sebagaimana telah tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” urainya.

Selanjutnya berdasarkan agenda strategis nasional berupa pemilihan umum daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilaksanakan pada bulan november tahun 2024.

Maka Pemprov Lampung telah merealisasikan kewajiban pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan.

“Kepada KPU Provinsi Lampung sebesar 295,956 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung sebesar 67,843 miliar. Secara umum, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 83,079 milyar dari yang sebelumnya 8,333 trilyun menjadi 8,416 trilyun,” jelasnya.

Selanjutnya merujuk dari angka-angka proyeksi pada pendapatan dan belanja daerah yang telah dikemukakan, maka total pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan.

Dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 tercatat bahwa penerimaan pembiayaan daerah sebesar 125,147ilyar yang didominasi oleh SiLPA BLUD sebesar 109,012 milyar pada tahun 2023.

Baca Juga :  Presiden PKS Al Muzammil Yusuf Main Bola Bareng Jurnalis di Lampung

“Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk melanjutkan pokok-pokok pembangunan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2025,” katanya.

Dimana pada tahun 2025 sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa kewenangan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) ke Kas Daerah Kabupaten/Kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah Provinsi melalui mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.

“Dengan memperhatikan besaran proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana telah diuraikan, maka pembiayaan daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah kami cantumkan dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”
BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah
Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM
Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser
Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar
Gubernur Mirza Kukuhkan Direksi Baru BUMD Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bencana Gempa Bumi di Pekon Sidodadi, Semaka Tanggamus
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:48 WIB

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:06 WIB

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Eva Dwiana Bongkar Susunan Pejabat, 7 Kursi Strategis di Pemkot Bandar Lampung Bergeser

Selasa, 30 September 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB