Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Kegiatan rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada, Senin (29/9/2025) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Baca Juga :  Kota Baru Diusulkan Jadi Program Strategis Nasional

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan DJBC Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.

Berita Terkait

Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Si-AWAS, Upaya Pemprov Lampung Memodernisasi Pengawasan Anggaran
Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja Pemerintah
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media
Ijtima Ulama Dunia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kawasan Kota Baru
Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Mirza dan Gubernur Helmi Hasan Teken MoU Strategis Kerjasama Lampung-Bengkulu
Purnama Wulan Sari Mirza Nahkodai YJI Lampung Periode 2025–2030
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Sekda Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:49 WIB

Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:08 WIB

Si-AWAS, Upaya Pemprov Lampung Memodernisasi Pengawasan Anggaran

Senin, 29 Desember 2025 - 22:03 WIB

Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja Pemerintah

Senin, 1 Desember 2025 - 15:18 WIB

IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terbaru