Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tidak Boleh Ditunda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dokumen: Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dokumen: Mahkamah Konstitusi.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024) pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur secara konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014.

Mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi salah satu bentuk nyata dari prinsip demokrasi serta otonomi desa.

Dalam sistem ini, warga desa yang memenuhi syarat dapat secara langsung menyalurkan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih.

Baca Juga :  Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye di Metro

Enny juga menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, telah mengikuti ketentuan UU 6/2014.

Pemilihan ini juga dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023 dilansir dari web mkri.id pada Rabu, (8/1/2025) sekira pukul 15.50 WIB.

Terkait calon kepala desa terpilih, Enny mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyatakan bahwa

“Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014, karena pemilihan tersebut sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu,” kata Enny membacakan pertimbangan hukum.

Perlindungan Hukum Calon Kades Terpilih

Mahkamah menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  Menanti “kejutan” Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Oleh karena itu, norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah.

MK juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut

Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih ketika masih berlakunya UU 6/2014, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan yang juga didalilkan oleh para Pemohon.

Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Ratusan Mundur dari Sekolah Rakyat: Antara Idealisme Program dan Realitas Lapangan
Specialty Indonesia 2025 Digelar, Ratusan Pelaku Industri Siap Unjuk Gigi
LMKN Tegas Soal Kasus Gacoan, Royalti Musik Bukan Formalitas
Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Ratusan Mundur dari Sekolah Rakyat: Antara Idealisme Program dan Realitas Lapangan

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB