LMKN Tegas Soal Kasus Gacoan, Royalti Musik Bukan Formalitas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LMKN Tegas Soal Kasus Gacoan, Royalti Musik Bukan Formalitas

 

 

berandalappung.com— Jakarta, gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh jaringan waralaba Mie Gacoan mulai menarik perhatian publik. PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi merek tersebut untuk wilayah Bali, kini berada di ujung tanduk hukum setelah Direktur utamanya, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Tudingannya memutar musik tanpa izin, tanpa membayar royalti kepada pemilik hak cipta sejak 2022.

Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyebut pelaporan ini sebagai “langkah hukum yang tepat” setelah berbagai upaya persuasif gagal dilakukan.

“Sudah kami minta sejak 2022. Tapi mereka tetap ngeyel. Proses hukum ini penting agar ada kepastian, bukan cuma untuk pencipta lagu, tapi juga untuk para pelaku usaha,” ujar Dharma saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta, beberapa waktu lalu. “Kalau semua patuh, semua terlindungi,” tambahnya.

LMKN sendiri enggan membuka nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik pemutaran musik tanpa izin tersebut, namun menyebut telah memiliki data lengkap yang siap dibuka dalam proses persidangan.

Citra Usaha Bisa Tergerus

Ketua SELMI, Jusak Irwan Setiono, mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum. Ia menyebut kasus Gacoan bisa menjadi contoh buruk bagi dunia usaha jika tak disikapi serius.

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Silalahi Desak Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

“Ini bukan sekadar soal tidak membayar. Ini soal menghormati hak orang lain,” ujar Jusak. Ia juga menyebut bahwa pelaku usaha sering menggunakan playlist pribadi atau sumber ilegal di ruang publik komersial, padahal seharusnya menggunakan layanan yang berlisensi.

Untuk memudahkan pelaku usaha, LMKN sudah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai penyedia layanan musik legal. Platform ini memungkinkan pemilik usaha memutar lagu berizin dan mencatat penggunaannya secara otomatis untuk perhitungan royalti. Namun sayangnya, adopsi teknologi ini masih rendah.

Tanggapan Akademisi Celah Regulasi dan Kesadaran Hukum

Pengamat hukum kekayaan intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Endang Purwaningsih, menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya di sektor komersial.

“Yang sering terjadi di Indonesia adalah anggapan bahwa hak cipta hanya berlaku pada barang fisik, padahal pemutaran musik di ruang publik pun diatur undang-undang,” ujar Endang saat dihubungi, Minggu (27/7). Ia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha masih belum paham perbedaan antara penggunaan pribadi dan penggunaan komersial dalam konteks musik.

Menurut Endang, celah regulasi juga muncul karena masih lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari pemerintah. “Kalau pendekatannya hanya represif, maka akan ada resistensi. Harus dibarengi edukasi dan sistem yang memudahkan pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat

Ia juga menilai pentingnya keterlibatan asosiasi waralaba dan industri makanan dalam mendorong kepatuhan anggota mereka terhadap ketentuan hak cipta. “Ini harus dibangun sebagai ekosistem. Karena kalau satu dua pelanggar dibiarkan, maka kepatuhan yang lain akan ikut melemah,” ujar Endang.

Waralaba dan Reputasi Bisnis

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa mitra waralaba Mie Gacoan telah menghentikan pemutaran musik sejak awal 2024, menyusul somasi yang dikirim LMK. Namun tidak semua gerai bersikap sama. Ketimpangan ini membuat citra merek terancam, karena satu pelanggaran bisa mencoreng keseluruhan jaringan.

“Reputasi merek sangat sensitif. Jika tak ditangani serius, akan merembet ke aspek kepercayaan konsumen,” kata Jusak.

Bagi Prof. Endang, kasus Gacoan bisa jadi pelajaran penting. “Hukum hak cipta bukan untuk menjerat, tapi untuk melindungi dan mendidik. Kalau pelaku usaha sadar, maka perlindungan terhadap karya kreatif bisa tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.”

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com