Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye di Metro

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham saat konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana. Foto:Ist

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham saat konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana. Foto:Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Gakkumdu pada Senin (14/10/2024).

Baidawi Idham didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, dan Kasi Pidana Umum Kejari Metro, Yayan Indriana.

Badawi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak hadir karena alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal pemanggilan Pak Qomaru, tetapi beliau sakit. Kami masih menunggu surat keterangan resmi dari penasehat hukum atau keluarga. Mungkin setelah tiga hari ini, kita jadwalkan ulang,” ungkap Badawi kepada awak media.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Deklarasikan Kampanye Pilkada Damai 2024

Penetapan status tersangka terhadap Qomaru Zaman terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

“Penyidik bersama Kejari dan Bawaslu telah menetapkan Qomaru sebagai tersangka. Penyidik yang tahu detail penetapan dan pasal yang dikenakan terhadapnya,” tambah Badawi.

Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Kota Metro, Badawi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses.

“Soal diskualifikasi bukan kewenangan kami. Prosesnya masih berjalan dan kami punya waktu 14 hari. Jika tidak hadir, bisa dilakukan pemanggilan paksa,” urainya.

Baca Juga :  Ketua PWI Lampung : Ber-PWI Itu Jangan Mencari Backingan

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, juga memaparkan bahwa saat ini Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Qomaru Zaman, lanjut Rosali, berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 6 bulan.

“Pasal 71 Undang-Undang tersebut melarang pejabat negara, termasuk wali kota dan wakilnya, menggunakan kewenangan atau program untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara 1 hingga 6 bulan,” tutup Rosali.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:00 WIB