Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Gakkumdu pada Senin (14/10/2024).
Baidawi Idham didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, dan Kasi Pidana Umum Kejari Metro, Yayan Indriana.
Badawi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak hadir karena alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Hari ini jadwal pemanggilan Pak Qomaru, tetapi beliau sakit. Kami masih menunggu surat keterangan resmi dari penasehat hukum atau keluarga. Mungkin setelah tiga hari ini, kita jadwalkan ulang,” ungkap Badawi kepada awak media.
Penetapan status tersangka terhadap Qomaru Zaman terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Penyidik bersama Kejari dan Bawaslu telah menetapkan Qomaru sebagai tersangka. Penyidik yang tahu detail penetapan dan pasal yang dikenakan terhadapnya,” tambah Badawi.
Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Kota Metro, Badawi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses.
“Soal diskualifikasi bukan kewenangan kami. Prosesnya masih berjalan dan kami punya waktu 14 hari. Jika tidak hadir, bisa dilakukan pemanggilan paksa,” urainya.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, juga memaparkan bahwa saat ini Gakkumdu sedang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Qomaru Zaman, lanjut Rosali, berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 6 bulan.
“Pasal 71 Undang-Undang tersebut melarang pejabat negara, termasuk wali kota dan wakilnya, menggunakan kewenangan atau program untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara 1 hingga 6 bulan,” tutup Rosali.











