Menanti “kejutan” Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Masyarakat atau publik sedang menungu hasil sidang pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dimana diketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi sedang membuat “ Kegaduhan” Nasional akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK tersebut menjadi perbincangan publik karena sangat menggangu “akal sehat Publik” disebabkan putusan MK tersebut  berbeda  180 derajat dengan putusaan yang lain padahal subtansi dan pokok gugatan yang diajukan sama yakni batas umur syarat menjadi presiden dan wakil presiden sehingga publik menduga putusan MK tersebut  memberikan “Karpet Merah” terhadap seseorang  atau sekelompok orang untuk mempertahankan kekuasaan.

Terdapat sembilan pihak pelapor antara lain Furqan Jurdi,DPP.ARUN, Ahmad Fatoni (Advokat LISAN), Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, Denny Indrayana, LBH Ciptakayara Keadilan, Gagum Ridho Putra dkk., Johan Imanuel, dkk., Nur Rahman, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik putusan Mahkamah Konstitusi  pekan lalu terkait usia capres-cawapres yang disebut sarat kepentingan dan intervensi.

Seperti diketahui bahwa MKMK telah menangani dan memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ada sejumlah laporan yang diadukan dari sejumlah pelapor yang memiliki perbedaan masing-masing aduan. Seperti adanya hubungan kekerabatan sehingga hakim konstitusi yang bersangkutan harusnya mundur dalam memeriksa perkara.

Kemudian ada pelapor yang mengadukan hakim konstitusi berbicara di depan publik mengenai isu dalam perkara yang ditangani. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang.

Namun, penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. keputusan MKMK mempercepat pengumuman hasil sidang MKMK ini menurut Jimmly Asshididdiqie karena Pada 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan Jimmly selaku ketua MKMK ini harus masyakat apresiasi karena memang pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik ini sangat sederhana dan tidak perlu berlangsung lama karena pelanggaran kode etik  yang dilakukan hakim konstitusi ini dilakukan secara “telanjang”  dihadapan masyarakat.

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan, Sebanyak 300 Pedagang Pasar Pasir Gintung Dipindahkan

Pernyataan Jimmly  selaku Ketua MKMK mengindikasikan bahwa Putusan hasil sidang MKMK ini mempunyai “Pengaruh” terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah atau justru Putusan MKMK ini tidak punya pengaruh Apa-apa bahkan bisa saja hanya keputusan yang memberikan sanksi ringan kepada para hakim konstitusi yang tentu saja berbeda dengan harapan masyarakat.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan setidaknya ada 2 kemungkinan hasil putusan MKMK terhadap laporan yang diadukan pelapor. Terutama yang mengadukan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Pertama, jika MKMK tidak membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, tapi bisa saja dalam putusan itu Majelis Kehormatan meminta MK memeriksa kembali perkara yang sama. Tentu saja dengan komposisi hakim konstitusi yang berbeda, karena asumsinya Ketua MK sudah dicopot dari jabatan struktural maupun hakim konstitusi. Dalam aturan, 8 hakim konstitusi yang tersisa bisa menggelar persidangan tersebut.

Kedua, jika MKMK tidak menjatuhkan sanksi pelanggaran etik, bagi Bivitri hal itu mengonfirmasi apa yang menjadi diskusi kalangan masyarakat sipil selama ini. Yakni, negara hukum dalam bahaya karena MK diseret tak lagi menjadi ‘wasit’ yang netral, tapi menjadi pemain. Alhasil, masyarakat semakin tidak mempercayai  terhadap lembaga hukum.

Apabila hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 mengambil opsi pertama sebagimana pendapat diatas maka ini mempunyai pengaruh terhadap penetapan calon presiden dan wakil presiden, walaupun Secara hukum positif, majelis kehormatan tidak bisa menjatuhkan sanksi berupa membatalkan putusan MK tapi bisa saja MKMK dalam putusannya meminta MK memeriksa kembali perkara yang sama dengan komposisi hakim konstitusi yang berbeda.

Kalau melihat pernyataan-pernyataan ketua MKMK dalam persidangan atau pemeriksaan terhadap para pelapor dalam sidang MKMK sangat diyakini bahwa MKMK akan mengambil opsi yang pertama dengan variasi tentunya, yang paling utama adalah pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ketua sekaligus anggota Hakim konstitusi Anwar Usman karena telah terbukti secara nyata melakukan pelanggaran kode etik berupa “konplik kepentingan” dalam putusan MK tersebut hal ini sudah tidak mungkin lagi bisa dihindari karena masyarakat dan MKMK sendiri sudah mengetahui dan menyadari bahwa ada hubungan kekerabatan atau benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi  putusan MK.

Baca Juga :  Hujan Deras tak Kunjung Usai, Rumah Warga Kedaton Bandarlampung Roboh

Tetapi apabila MKMK mengambil opsi yang kedua maka kita tidak mungkin bisa berharap lagi kepada lembaga ini untuk menjadi lembaga penegak atau penjaga konstitusi apalagi MK akan menjadi lembaga pemeriksa dan pemutus sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legisaltif dan pilkada karena MK sudah “Tidak dapat dipercaya” oleh masyarakat dan ini sangat berbahaya karena bisa berakibat “konplik” yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Putusan MKMK diharapkan dapat mengembalikan kewibawaan dan marwah lembaga MK sebagai penjaga demokrasi yang sudah “runtuh” akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-UU/XXI/2023, putusan MKMK walaupun nantinya tidak membatalkan Putusan MK Nomor  90/PUU-XXI/2023 setidaknya dalam putusan MKMK memberikan pernyataan secara tegas dan jelas telah terjadi benturan kepentingan dalam putusan tersebut sehingga masyarakat dapat melihat bahwa putusan MK tersebut “sah secara hukum tetapi tidak mempunyai landasan moral” yang kuat sebagai sebuah putusan yang mencerminkan keadilan dan kesetaraan dan putusan tersebut hanya untuk  kepentingan syahwat politik dengan seorang atau sekelompok orang dengan mengunakan segala cara.

Putusan  MKMK yang memuat ketegasan dan kejelasan bahwa Putusan MK tersebut syarat dengan kepentingan dan melakukam pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim yang terlibat dalam benturan kepentingan tersebut maka kita sebagai masyarakat masih bisa berharap bahwa keadilan dan kejujuran masih bisa diharapkan di negeri  ini. tapi apabila putusan MKMK sebaliknya tidak ada “kejutan” yang diharapkan masyarakat maka kita harus menerima bahwa kita hidup di negara yang sedang tidak baik-baik saja.

Kita terus selalu berdoa agar ketua dan anggota MKMK tetap dapat menjaga independensi dan integritasnya demi bangsa dan negara serta dilindungi Tuhan Yang Maha esa dengan mengeluarkan putusan sesuai harapan masyarakat yang “berakal sehat “.

Sehingga  mereka anggota MKMK tercatat dalam sejarah telah memberikan kontribusi baik terhadap penyelenggaraan negara dan bangsa karena putusan MKMK ini sangat berdampak pada Indonesia ke masa depan sebagai negara maju atau sebaliknya walaupun kita yakin mungkin banyak tekanan dan intervensi terhadap MKMK ini untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan kepentingan “kelompok tertentu” bukan untuk kepentingan negara dan bangsa.

Oleh : Dr. Budiyono, S.H, M.H 

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Berita Terkait

PT Nindya Karya Berikan Hak Jawab Terkait Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3
Fasilitas Lapangan Unila Memprihatinkan, Humanika Bandar Lampung Soroti Anggaran 1,8 Milyar
Adik Kandung Eva Dwiana Eka Afriana Didatangi Ratusan Guru Pensiunan, Ada Apa?
Fasilitas Lapangan Unila Terbengkalai, Bukti Ketidakpedulian Kampus?
Unila Dikepung Sampah, Mahasiswa Merasa Tidak Nyaman
Ratusan Guru Akan Demo Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Tuntut Miliaran Rupiah Hilang di Koperasi Betik Gawi
Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM, Calon Bupati Pesawaran Diduga Arogan Terhadap Wartawan
Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Arogan terhadap Wartawan di RSUDAM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:33 WIB

PT Nindya Karya Berikan Hak Jawab Terkait Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3

Selasa, 10 September 2024 - 08:56 WIB

Fasilitas Lapangan Unila Memprihatinkan, Humanika Bandar Lampung Soroti Anggaran 1,8 Milyar

Senin, 9 September 2024 - 13:10 WIB

Adik Kandung Eva Dwiana Eka Afriana Didatangi Ratusan Guru Pensiunan, Ada Apa?

Senin, 9 September 2024 - 10:33 WIB

Fasilitas Lapangan Unila Terbengkalai, Bukti Ketidakpedulian Kampus?

Senin, 9 September 2024 - 08:19 WIB

Unila Dikepung Sampah, Mahasiswa Merasa Tidak Nyaman

Minggu, 8 September 2024 - 08:01 WIB

Ratusan Guru Akan Demo Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Tuntut Miliaran Rupiah Hilang di Koperasi Betik Gawi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:44 WIB

Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM, Calon Bupati Pesawaran Diduga Arogan Terhadap Wartawan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:30 WIB

Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Arogan terhadap Wartawan di RSUDAM

Berita Terbaru