Bandar Lampung (berandalappung.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran melaksanakan tes wawancara bagi calon Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) yang tujuan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah kelurahan/desa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedondong Rolian Qosasi menjelaskan, bahwa salah satu tahapan seleksi pembentukan PKD Pilkada 2024 ini adalah tes wawancara.
Ada beberapa hal materi yang disampaikan oleh Panwaslucam Kedondong sebagai acuan dalam perekrutan PKD, dan jumlahnya ada 12 PKD yang disebar di setiap desa di Kecamatan Kedondong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Materinya antara lain adalah, strategi pengawasan Pilkada, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa dan terkait peraturan perundang-undangan mengenai Pilkada,”papar Rolian Qosasi saat dikonfirmasi pada Selasa, (28/5/2024).
Selain itu lanjut dia, pada sesi wawancara itu, para calon PKD disinggung terkait Integritas diri dan netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Terkait motivasi dan komitmen serta bekerja penuh waktu dan pengetahuan muatan lokal,”urai Rolian Qosasi.
Tahapan selanjutnya nanti, tambah dia, masyarakat diminta untuk menanggapi pribadi calon anggota PKD Pilkada. Bila tanggapan masyarakat baik, peserta memperoleh nilai tambah.
“Dalam tahapan yang digelar pada Senin 27 Mei 2024 itu, kita mencari PKD yang berintegritas tinggi pada pelaksanaan Pilkada Pesawaran yang akan digelar pada November 2024 mendatang,”tandasnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, kami dari Bawaslu Pesawaran ingin memastikan kalau temen-temen Panwascam melakukan wawancara sesuai ketentuan.
“Materi yang paling penting di tes wawancara adalah penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan/desa, serta peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan kepemiluan,”tegas Aji Purwadi.
“Panwaslucam Kedondong harus betul-betul menyeleksi yang terbaik, nantinya ketika sudah dinyatakan lulus. PKD harus menjadi ujung tombak pengawasan dilapangan dan ada pelanggaran koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten,”pungkasnya.