Berandalappung.com – Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Dijadwalkan 7 Februari 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, pada Kamis, (16/1/ 2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Binarti, Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) terkait agenda pelantikan tersebut.
“Hasil konsultasi kami dengan Ditjen Otda Kemendagri menyebutkan tidak ada perubahan jadwal pelantikan. Prosesnya masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024,” jelas Binarti.
Pemprov Lampung kini mulai melakukan persiapan untuk pelantikan tersebut. “Kami segera menindaklanjuti berbagai kebutuhan terkait pelantikan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Januari 2025, DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD untuk mengumumkan serta mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui usulan pengesahan yang akan diteruskan kepada Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
“Surat persetujuan akan segera dikirimkan, dan prosesnya membutuhkan waktu sekitar lima hari sejak pengumuman,” ungkap Ahmad Giri Akbar.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses pelantikan.
“Setelah pembahasan di Badan Musyawarah, paripurna ini langsung digelar untuk mempercepat proses administrasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, jadwal pelantikan tetap mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang menetapkan tanggal 7 Februari 2025.
Namun, DPRD Lampung tetap menunggu arahan resmi jika ada perubahan jadwal.
Pelantikan tersebut nantinya akan digelar di tingkat pusat, yakni di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, Gubernur yang dilantik akan melanjutkan tugasnya, termasuk melantik Bupati dan Walikota di wilayah Lampung. (*)