Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum terlihat melakukan kampanye melalui media sosial.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan serentak, media sosial merupakan platform berbasis internet yang memungkinkan calon untuk berinteraksi dan berbagi konten dengan publik.
KPU juga memperbolehkan setiap pasangan calon membuat hingga 20 akun media sosial per jenis aplikasi yang terdaftar.
Namun, laporan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa selama periode 25 September hingga 4 November 2024, dua pasangan calon, yaitu Paslon 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan Paslon 2 Mirza-Jihan, belum memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.
Keduanya lebih memilih metode pertemuan terbatas dan tatap muka langsung.
Menurut PKPU, kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan kegiatan lainnya yang sesuai peraturan.
Dari metode-metode tersebut, pasangan calon cenderung menggunakan pertemuan terbatas dan tatap muka sebagai sarana kampanye.
Selama periode 25 September hingga 4 November 2024, Paslon 1 tercatat melakukan 5 kali pertemuan terbatas dan 12 kali pertemuan tatap muka, sedangkan Paslon 2 lebih aktif dengan 27 pertemuan terbatas dan 141 tatap muka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan bahwa total kegiatan kampanye yang dilakukan kedua pasangan mencapai 454 kegiatan.
“Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara dan akan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang ditemukan guna memastikan integritas Pilgub Lampung 2024,” jelas Tamri.
“Selama periode kampanye ini, jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah menangani 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran, sedangkan jajaran Panwaslu kecamatan menangani 26 temuan atau laporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan,” pungkas Tamri.











