Menjelang Pemungutan Suara, Paslon Gubernur Lampung Belum Manfaatkan Medsos untuk Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Dok: Picsart berandalappung.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Dok: Picsart berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum terlihat melakukan kampanye melalui media sosial.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan serentak, media sosial merupakan platform berbasis internet yang memungkinkan calon untuk berinteraksi dan berbagi konten dengan publik.

KPU juga memperbolehkan setiap pasangan calon membuat hingga 20 akun media sosial per jenis aplikasi yang terdaftar.

Namun, laporan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa selama periode 25 September hingga 4 November 2024, dua pasangan calon, yaitu Paslon 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan Paslon 2 Mirza-Jihan, belum memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.

Baca Juga :  Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

Keduanya lebih memilih metode pertemuan terbatas dan tatap muka langsung.

Menurut PKPU, kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan kegiatan lainnya yang sesuai peraturan.

Dari metode-metode tersebut, pasangan calon cenderung menggunakan pertemuan terbatas dan tatap muka sebagai sarana kampanye.

Selama periode 25 September hingga 4 November 2024, Paslon 1 tercatat melakukan 5 kali pertemuan terbatas dan 12 kali pertemuan tatap muka, sedangkan Paslon 2 lebih aktif dengan 27 pertemuan terbatas dan 141 tatap muka.

Baca Juga :  Permadema : Bawaslu Lampung Harus Taat Prosedur

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan bahwa total kegiatan kampanye yang dilakukan kedua pasangan mencapai 454 kegiatan.

“Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara dan akan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang ditemukan guna memastikan integritas Pilgub Lampung 2024,” jelas Tamri.

“Selama periode kampanye ini, jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah menangani 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran, sedangkan jajaran Panwaslu kecamatan menangani 26 temuan atau laporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan,” pungkas Tamri.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com