BERANDALAPPUNG.COM – Dalam rangka penyamaan persepsi terkait Tahapan Kampanye pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus laksanakan Rapat bersama Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Tanggamus, Selasa (07/11/2023).
Anggota Bawaslu Ikhwanuddin selaku Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting yang bertujuan menyamakan kesepahaman bersama terkait aturan dalam tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu telah melakukan himbauan-himbauan kepada Partai Politik termasuk Calon Legislatif nya dengan tujuan mengajak Parpol untuk bersama-sama kita jalankan aturan yang berlaku khususnya terkait Tahapan Kampanye”, kata Ikhwan.
Selain itu sesuai dengan Tagline Bawaslu yaitu Awasi, Cegah, Tindak, menjadikan Bawaslu tidak serta-merta melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang sekiranya melanggar aturan yang tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan juga Perda Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006.
“Bawaslu sebelumnya melakukan Pengawasan, Inventarisir, dilanjutkan menghimbau kemudian mengklasifikasikan mana yang melanggar PKPU 15 Tahun 2023 dan mana yang melanggar Perda 8 Tahun 2006. Maka setelah itu dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah karena bukan wewenang Bawaslu dalam penurunan APS melainkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu terus menjalin koordinasi yang baik terkait hal tersebut”, tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Ikhwan menyampaikan pada momen Pesta Demokrasi ini semua warga Negara Indonesia sepatutnya bersukacita dan bereuforia. Akan tetapi walaupun demikian harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Terwujudnya Pemilu yang damai, jujur, adil, dan Bermartabat, serta Berkualitas atau tidak berkualitas nya semua bergantung pada warganya termasuk kita semua karena kita bersama-sama menentukan arah dan langkah kebijakan para pemimpin lima tahun ke depan”,tutup Ikhwan.