Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Kuasa hukum tersangka, M. Fauzy Thoha dari Yayasan LEGAL, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan,” ujar Fauzy yang didampingi Direktur Yayasan LEGAL, Heri Hidayat pada Selasa (2/1/2025).

Peristiwa bermula dari cekcok antara klien mereka dengan seorang petugas SPBU di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Ketegangan tersebut berujung pada perkelahian, yang menjadi dasar tuduhan penganiayaan terhadap klien mereka.

Namun, Fauzy menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan terkait substansi kasus penganiayaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan tersebut, menurut Fauzy, melanggar KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Klien kami tiba-tiba disergap di kediamannya oleh dua oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Polsek Tanjung Senang,” ungkap Fauzy.

Fauzy mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut:

1. Polisi yang menangkap tidak menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri.

2. Tidak ada pemberitahuan mengenai maksud kedatangan maupun surat perintah penangkapan.

3. Penangkapan dilakukan tanpa disaksikan oleh perangkat RT atau kelurahan setempat.

4. Oknum polisi sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan.

Baca Juga :  Kesra dan Disdikbud Bandar Lampung Diduga Manipulasi Dokumen Muluskan Korupsi

Direktur LEGAL, Heri Hidayat, menambahkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik berupa undangan klarifikasi maupun panggilan lainnya dari Polsek Tanjung Senang.

“Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai DPO atau teroris. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Heri.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Tjk pada 31 Desember 2024.

LEGAL berharap melalui gugatan ini, proses hukum yang adil dapat ditegakkan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dapat diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait penerapan hukum yang sesuai prosedur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung
Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, 7 Remaja dan Sajam Diamankan
Aduan ke Polda Lampung Kini Lebih Cepat, Simak Cara Melapornya
Sidang Korupsi Proyek PDAM Way Rilau, Kuasa Hukum Gugat Lonjakan Kerugian Rp19,8 M
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 19:41 WIB

Guru Agama Diduga Aniaya Wanita di Depan RSUD Pringsewu, Korban Syok dan Sulit Berjalan

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:08 WIB

Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:39 WIB

36 Polisi dan 2 Masyarakat Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:04 WIB

Praktisi Hukum Kecam Penertiban Lahan di Sabah Balau oleh Pemprov Lampung

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:28 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M.Syukron Muchtar menemui masa aksi. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Feb 2025 - 18:34 WIB

Ratusan Mahasiswa Aliansi Lampung gelar aksi damai di depan halaman DPRD dan Pemprov Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Feb 2025 - 13:47 WIB