Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Kuasa hukum tersangka, M. Fauzy Thoha dari Yayasan LEGAL, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

“Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan,” ujar Fauzy yang didampingi Direktur Yayasan LEGAL, Heri Hidayat pada Selasa (2/1/2025).

Peristiwa bermula dari cekcok antara klien mereka dengan seorang petugas SPBU di lokasi kejadian.

Ketegangan tersebut berujung pada perkelahian, yang menjadi dasar tuduhan penganiayaan terhadap klien mereka.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat dan Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Hukum, Akademisi Hengki Irawan, SH.MH Minta Kejati Lampung Bertindak.

Namun, Fauzy menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan terkait substansi kasus penganiayaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan tersebut, menurut Fauzy, melanggar KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Klien kami tiba-tiba disergap di kediamannya oleh dua oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Polsek Tanjung Senang,” ungkap Fauzy.

Fauzy mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut:

1. Polisi yang menangkap tidak menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri.

2. Tidak ada pemberitahuan mengenai maksud kedatangan maupun surat perintah penangkapan.

3. Penangkapan dilakukan tanpa disaksikan oleh perangkat RT atau kelurahan setempat.

4. Oknum polisi sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Ditahan

Direktur LEGAL, Heri Hidayat, menambahkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik berupa undangan klarifikasi maupun panggilan lainnya dari Polsek Tanjung Senang.

“Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai DPO atau teroris. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Heri.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Tjk pada 31 Desember 2024.

LEGAL berharap melalui gugatan ini, proses hukum yang adil dapat ditegakkan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dapat diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait penerapan hukum yang sesuai prosedur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB