Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Kuasa hukum tersangka, M. Fauzy Thoha dari Yayasan LEGAL, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan,” ujar Fauzy yang didampingi Direktur Yayasan LEGAL, Heri Hidayat pada Selasa (2/1/2025).

Peristiwa bermula dari cekcok antara klien mereka dengan seorang petugas SPBU di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

Ketegangan tersebut berujung pada perkelahian, yang menjadi dasar tuduhan penganiayaan terhadap klien mereka.

Namun, Fauzy menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan terkait substansi kasus penganiayaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan tersebut, menurut Fauzy, melanggar KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Klien kami tiba-tiba disergap di kediamannya oleh dua oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Polsek Tanjung Senang,” ungkap Fauzy.

Fauzy mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut:

1. Polisi yang menangkap tidak menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri.

2. Tidak ada pemberitahuan mengenai maksud kedatangan maupun surat perintah penangkapan.

3. Penangkapan dilakukan tanpa disaksikan oleh perangkat RT atau kelurahan setempat.

4. Oknum polisi sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan.

Baca Juga :  Calon Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya

Direktur LEGAL, Heri Hidayat, menambahkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik berupa undangan klarifikasi maupun panggilan lainnya dari Polsek Tanjung Senang.

“Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai DPO atau teroris. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Heri.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Tjk pada 31 Desember 2024.

LEGAL berharap melalui gugatan ini, proses hukum yang adil dapat ditegakkan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dapat diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait penerapan hukum yang sesuai prosedur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”
Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK
Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC
“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”
BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam, Sindikat Dewi Astuti Diburu hingga Kamboja
Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji
BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya
Rekam Jejak Welly Adiwantra Calon Sekda Lampung Tengah, Namanya Pernah Terseret Dalam Skandal Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:11 WIB

Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Dua Lembaga Penegak Hukum Didesak Bangun Nyali, Tiga Aliansi Lampung Kepung Kejagung dan KPK

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:20 WIB

Aliansi Lampung Geruduk Kejagung, Desak Tuntas Kasus Raksasa Gula SGC

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:12 WIB

“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:23 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam, Sindikat Dewi Astuti Diburu hingga Kamboja

Berita Terbaru