BERANDALAPPUNG.COM – Calon legislatif (Caleg) Kabupaten Pesawaran daerah pemilihan (Dapil) I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Supriyadi membantah soal dugaan penggelembungan suara di TPS 09 Tamansari yang sebelumnya diungkap oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran.
Hal itu, Supriyadi ungkapkan usai melakukan pelaporan terhadap Bawaslu dan KPU Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (4/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat saya bantah, bukan penggelembungan. Saya bantah kalau masalah itu. Seharusnya kalau ada kecurigaan atau ditemukan bukti penggelembungan itu harusnya diselesaikan di PPK,”kata Supriyadi.
Dia menuturkan, kedatangannya ke kantor Bawaslu Lampung ialah melaporkan Bawaslu dan KPU Pesawaran atas dugaan manipulasi suara pada pleno tingkat kabupaten.
“Pada pleno di Kecamatan Gedongtataan hasil dari rekapitulasi suara saya sebanyak 1.819. Dan saat akan dilakukan pleno di tingkat kabupaten, yang semestinya pleno itu hanya sebatas membacakan rekapitulasi dari pleno PPK tapi ternyata Bawaslu memaksakan untuk membawa kotak di gudang logistik untuk dibawa ke pleno kabupaten (hitung ulang),”tuturnya.
“Alasannya ada ketidakpuasan hasil pemungutan suara. Setau saya itu seharusnya selesai pada pleno PPK,” imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, saksi-saksi partai yang hadir pada pleno kabupaten banyak yang menolak untuk dibukanya kotak suara tersebut.
“Tapi Bawaslu memaksakan untuk dibuka,” ujarnya.
Dia menyampaikan, setelah dilakukan hitung ulang suaranya berkurang.
“Hasil perolehan suara di TPS 09 di Desa Tamansari yang semestinya 273, saat dibacakan ulang tinggal 199 suara. Saya merasa ada pengurangan,” ucapnya.
Ia menyebut, pihaknya menaruh kecurigaan saat kotak suara dibawa dari gedung logistik menuju Gedung Adora tempat dilakukan pleno kabupaten.
“Ini baru curiga ya, sementara dari gudang logistik ke gedung Adora itu sekitar enam sampai tujuh kilometer. Sedangkan tidak ada saksi partai, ini asumsi saya. Ada apa saat perjalanan itu, kok suara saya bisa hilang,” terangnya.
Namun demikian, Supriyadi mengaku tidak bertanya detail kepada saksi partainya soal kondisi kotak suara paska pemindahan tersebut, termasuk pengawalan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam proses pemindahan kotak suara.
“Saya belum sempat tanya (ke saksi) soal kotak suara disegel atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesawaran bongkar dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
Hal itu terungkap berdasarkan pantauan berandalappung.com. saat Rapat Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pesawaran yang digelar Gedung Adora, Gedongtataan (1/3/2024) lalu.
Dalam Rapat itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari permintaan keterangan Bawaslu Pesawaran, kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 9 Taman Sari, Gedongtataan. Jadi kami meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut,” kata Fatihunnajah, Sabtu (2/3/2024) malam.
Karenanya, KPU Pesawaran menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat dengan menggelar penghitungan ulang jumlah suara di TPS 9 Tamansari.